Penasehat Hukum PT Angka Unggul Borneo, Andi Syamsu Alam, SH mendampingi kliennya saat jumpa pers dengan wartawan dengan media.

Penetapan Tersangka Dirut PT Angka Unggul Borneo Terkesan Dikriminalisasi

Poskaltim.id, Samarinda — Direktur Utama PT  Angka Unggul Borneo Edi  Mursandi  telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembalakan liar di kawasan hutan tanaman industri sejak 24 September 2019 oleh Kepolisian Daerah Kaltim.

Kasus ini bergulir karena adanya sengketa kepemilikan saham yang diperjual-belikan kembali dan mengakibatkan Direktur Utama PT  Angka Unggul Borneo Edi  Mursandi sebagai kontraktor pemanenan HTI terkena “getahnya”.

PT Angka Unggul Borneo bekerjasama dengan PT Sendawar Adi Karya dalam usaha pemanenan hasil hutan tanaman industri. Kelengkapan sudah sesuai dengan ketentuan untuk pelaku usaha kehutanan di Indonesia.

Di pertengahan kontrak kerja, terjadi jual beli pemegang saham perusahaan dari direksi PT Sendawar Adi Karya, Tan Phing Hong dan Agus Basuki, yang  menjual saham kepada Charlie dan Daniel.

Masalah muncul ketika Charlie dan Daniel mempolisikan Tan Phing Hong dan Agus Basuki, juga Edi Mursandi sebagai kontraktor pemanenan HTI.

Termasuk Edi, Polda Kaltim menjadikan sebagai tersangka dengan tuduhan pencurian, penggelapan dan pengrusakan hutan.Dalam kontrak terbarunya, tersangka Tan Tien Hong berhak memanen kayu dengan ukuran batang pohon diameter di atas 40 centimeter.  Sedangkan kayu dengan ukuran diameter di bawah 39 centi meter diberikan haknya kepada Daniel dan Charlie.

Sementara, Edi Mursandi sebagai rekanan kontraktor yang melakukan pemanenan juga diberi hak pemanenan sesuai kontrak kerja awal. Anehnya, Edi Mursandi juga dijadikan terdakwa oleh pihak kepolisian atas laporan Daniel dan Charlie, yang keberatan atas kerja PT Angka Unggul Borneo (PT AUB) milik Edi. Padahal, PT AUB hanya merupakan kontraktor, yang bekerja sesuai dengan surat kontrak.

“Padahal klien kami Edi Mursandi tidak memiliki kewajiban apapun  kepada Daniel dan Charlie karena ada rangkaian kerjasamanya sejak awal adalah dengan Tan Tien Hong sebagai direksi awal PT Sendawar Adi Karya. Kemudian terjadi jual-beli. Jual-belinya itupun belum lunas,” jelas Penasehat Hukum klien Edi Mursandi,” ujar Penasehat Hukum Edi Mursandi, Andi Syamsu Alam, SH dan Robert Wilson Berlyando, SH, Selasa (8/9/2020).

Dijelaskan PH Robert, dalam jual beli saham kembali ini antara Tan Phing Hong dan Daniel-Charlie pun proses jual-belinya belum lunas. Dari kesepakatan harga sebesar Rp19 miliar, masih ada kurang bayar oleh Daniel-Charlie sebanyak Rp3 miliar.

“Sehingga masih ada kurang bayar oleh pembeli baru yaitu Daniel dan Charlie sebesar Rp3 miliar dari kesepakatan Rp19 miliar. Jadi, tidak bisa dikatakan bahwa pelapor ini yaitu Daniel dan Charlie ini sebagai pemilik atau yang berhak atas Sendawar Adi Karya,” ujarnya.

Robert menjelaskan jika dalam sebuah perusahaan terbatas (PT) memungkinkan ada perubahan pengurus atau direksi, tetapi bagaimana dengan izin kehutanannya, seharusnya tidak dapat dibatalkan.

Bahkan, saat ini pihak Edi Mursandi telah memiliki surat saat berkonsultasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim mengenai kontrak kerja awal antara PT Angka Unggul Borneo dan PT Sendawar Adi Karya. Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim menyatakan tetap mengakui kontraktor awal karena yang terdaftar sebagai pemanenan hutan industri ini adalah PT AUB yang telah terdaftar di Kementerian Kehutanan dengan nomor SK 2 MENHUT/II-2008.

“Sehingga dimata hukum tidak ada pembatalan perjanjian atau segala macam lainnya yang terikat dengan klien kami. Sehingga kami menganggap ada kriminalisasi terhadap pelaku usaha. Karena kalau perkara ini diteruskan akan menjadi ketakutan bagi investor yang ingin menanamkan investasinya di Kaltim,” tegas Syamsu dan Robert, SH.

PT Angka Unggul Borneo selaku kontraktor pemanenan hutan adalah perusahaan yang bekerja sesuai dengan ketentuan perhutanan yaitu berupa Perizinan Dasar (IUPHHK-HTI), Izin Peralatan dan Legalitas Produksi Kayu, Pembayaran PNBP serta Penerbitan SKSHHK dengan laporan ke aplikasi PUPUHH Kementerian Kehutanan RI.

Sehingga tuduhan pembalakan liar atau illegal logging tidak masuk unsurnya, karena apa, PT Angka Unggul Borneo sudah bekerja sesuai dengan perjanjian dan sesuai dengan dasar-dasar hukumnya. 

“Anehnya klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka sejak satu tahun yang lalu. Hingga saat inipun kejelasan perkaranya tidak menentu. Bahkan ada upaya dari pihak kami untuk mengajukan pra peradilan pada Pengadilan Negeri Balikpapan, karena kami lihat  ada kejanggalan para penetapan klien kami sekaligus adanya penyitaan alat dan hasil kerja PT Angka Utama Borneo,” jelas Penasehat Hukum Robert, SH.(Yuliawan Andrianto)

About Redaksi

Check Also

FIFGROUP Apresiasi Pelanggan Setia Dengan “Grebeg Samarinda”

Poskaltim.id, Samarinda — FIFGROUP Samarinda menggelar acara “Grebeg Samarinda Spesial Pelanggan Istimewa”  sebagai ungkapan rasa …

PWI Kukar Gelar Literasi Media terhadap Penguatan Ketahanan Keluarga

Poskaltim, KUKAR – Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Kutai Kartanegara (PWI Kukar) menjadi tuan rumah pelaksanaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *