memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka (Dok. Istimewa)

Pemerintah Wajibkan Registrasi Seluler Berbasis Biometrik Wajah

Poskaltim.id, Jakarta – Era registrasi kartu seluler menggunakan SMS ke 4444 resmi memasuki babak baru yang lebih canggih dan ketat.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menetapkan aturan baru yang mewajibkan penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) sebagai syarat utama aktivasi nomor seluler.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Langkah revolusioner ini diambil untuk menutup rapat celah penipuan digital, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi yang selama ini marak terjadi akibat peredaran nomor seluler tanpa identitas yang valid.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi seluler kini menjadi instrumen pertahanan siber, bukan sekadar prosedur administratif.

Dengan prinsip Know Your Customer (KYC), setiap nomor kini harus terikat secara biometrik dengan pemilik identitas yang sah.

“Registrasi wajib dilakukan dengan prinsip KYC yang akurat, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Meutya Hafid dalam keterangannya dari Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), registrasi akan mengintegrasikan NIK dengan data biometrik wajah. Sementara bagi WNA, verifikasi dilakukan melalui paspor dan dokumen izin tinggal. Pelanggan di bawah usia 17 tahun akan menggunakan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Salah satu poin teknologi yang paling menguntungkan pengguna adalah kewajiban penyedia layanan telekomunikasi (provider) untuk menyediakan fasilitas cek nomor. Fitur ini memungkinkan masyarakat memantau secara real-time berapa banyak nomor yang terdaftar atas NIK mereka.

Jika ditemukan nomor asing yang mencatut identitas tanpa izin, masyarakat berhak meminta pemblokiran seketika. Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga nomor per identitas pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.

Menjawab kekhawatiran masyarakat soal keamanan data biometrik, Permenkomdigi 7/2026 mewajibkan penyelenggara menerapkan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

Pemerintah juga mewajibkan seluruh kartu perdana yang beredar dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi biometrik tervalidasi.

Bagi pelanggan lama yang masih menggunakan sistem NIK-KK lama, pemerintah akan menyediakan fasilitas registrasi ulang untuk beralih ke sistem biometrik terbaru.

Provider yang membandel atau gagal mengamankan data pelanggan akan dijatuhi sanksi administratif tegas. Dengan teknologi ini, Indonesia diharapkan memiliki ekosistem telekomunikasi yang jauh lebih aman, transparan, dan minim ruang bagi kejahatan siber.(*/BK-KD)

About Redaksi

Check Also

ITM Group Rayakan Natal Persekutuan Oikumene Dengan Karyawan Site Melak Group

Poskaltim.id, Sendawar —   Perayaan Natal Persekutuan Oikumene digelar oleh PT. Indo Tambangraya Megah Tbk …

Gubernur Rudy Mas’ud Resmikan Jalan Tering–Ujoh Bilang

Poskaltim.id, Ujoh Bilang – Penantian panjang masyarakat di wilayah barat Kalimantan Timur akhirnya terbayar. Gubernur …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *