Poskaltim.id — Kabar baik bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan di tengah fluktuasi harga energi global. Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan harga lama ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangan persnya di Seoul, Republik Korea, Selasa (31/3/2026), Bahlil menyatakan bahwa hasil rapat koordinasi pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian harga, baik naik maupun turun.
“Penyesuaian harga untuk BBM subsidi tidak ada penyesuaian naik atau turun, artinya flat, masih memakai harga sekarang,” tegas Bahlil di hadapan awak media.
Tidak hanya BBM subsidi (Pertalite dan Solar), Bahlil juga memastikan bahwa harga BBM jenis Pertamina Dex tidak mengalami kenaikan hingga saat ini. Sementara itu, untuk kategori BBM nonsubsidi lainnya, pemerintah masih melakukan pembahasan intensif bersama Pertamina dan penyedia BBM swasta.
Bahlil menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian besar pada nasib kelompok masyarakat bawah. Perlindungan terhadap warga kurang mampu menjadi kompas utama dalam setiap pengambilan kebijakan energi nasional.
“Bapak Presiden selalu memperhatikan bahwa kepentingan rakyat di bawah, terutama kepada saudara-saudara kita yang kurang mampu, ini harus mendapat atensi lebih,” tandasnya.
Meski harga dipastikan tetap, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi borong (panic buying). Masyarakat diminta tetap bijak dan wajar dalam mengonsumsi BBM sebagai bentuk kerja sama menjaga ketahanan energi nasional.
“Kita membutuhkan dukungan kerja sama dari masyarakat. Caranya seperti apa? Kita harus melakukan pembelian BBM dengan wajar dan bijak,” ungkap Menteri ESDM.
Pemerintah juga mengingatkan warga agar hanya mengacu pada informasi resmi untuk menghindari kesalahpahaman akibat simpang siur informasi di media sosial. (*/BPMI Setpres)
PosKaltim.id Informatif dan Mencerdaskan