Poskaltim.id, Samarinda – Kantor Karantina Pertanian Samarinda menyerahkan hasil tangkapan berupa satu ekor satwa Bekantan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim), pada Selasa (6/12/2022).
Penyerahan satwa dilindungi undang-undang ini dilakukan di Kantor BKSDA Kaltim oleh Ketua Pokja Teknis Karantina Pertanian Samarinda drh. Pradipta Hendra Saputra kepada Surya Darmawan S.Hut.
drh. Pradipta Hendra Saputra mengatakan penyerahan Bekantan ini dalam upaya mendukung perlindungan Tanaman dan Satwa Liar sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama dengan BKSDA serta Badan Karantina Pertanian yang siap bersinergi.
“Terkait peredaran Tanaman dan Satwa Liar ini kita selalu berkoordinasi dengan BKSDA Kaltim sehingga sinergi ini bisa berjalan baik dengan menurun drastisnya kasus penyelundupan dibanding tahun sebelumnya,” ujar Hendra dalam rilis yang dikirim kepada redaksi pada Selasa (6/12/2022).
Tindakan pengamanan satu ekor Bekantan yang dilakukan oleh para pejabat Karantina Pertanian Samarinda terjadi di Pelabuhan Sungai Samarinda dengan pemilik tidak diketahui keberadaannya.
Penyelamatan satwa dilindungi ini sesuai dengan Undang-Undang 21 Tahun 2019, tentang tanaman dan satwa liar yang dilalulintaskan, harus dilaporkan kepada pejabat karantina.
Bekantan atau satwa dengan nama ilmiah Nasaris larvatus merupakan salah satu satwa yang dilindungi sehingga lalu lintasnya dibatasi. Apalagi satwa ini merupakan satwa liar yang bukan sebagai hewan peliharaan.
“Perjanjian Kerjasama antara Badan Karantina Pertanian dan BKSDA terkait lalu lintas satwa juga telah dilakukan di Karantina Pertanian Samarinda, temuan satwa dilindungi ini direspon dengan berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Kaltim,” jelas Pradipta.(*)