Poskaltim.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan mempersiapkan anggaran yang bersumber dari APBD dengan besaran 40 persen.
Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Selain itu, juga akan digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung pada 27 November 2024.
Kepala Kesbangpol Kaltim, Sufian Agus melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Ahmad Firdaus Kurniawan membeberkan dalam waktu dekat akan ada pembahasan anggaran oleh pemerintah provinsi dan kabupaten kota.
“Pilkada beban anggarannya wajib APBD masing- masing, Pilgub APBD Provinsi, Bupati Walikota APBD Kabupaten Kota. Karena waktunya bersamaan maka akan ada sharing anggaran antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota,” ujarnya pada Kamis (16/2/23).
Firdaus menambahkan bahwa hal ini menunggu hasil kesepakatan terkait pendanaan anggaran pilkada oleh pemerintah daerah. Ia menuturkan Kaltim dan kabupaten kota sudah siap untuk pendanaan anggaran pilkada dengan besaran anggaran sejumlah Rp 300,9 miliar dari KPU dan Rp 157 miliar dari Bawaslu untuk kabupaten kota.
Menurutnya harus kesepakatan yang dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi dan kabupaten kota, karena yang akan membiayai adalah dari pemerintah daerah.
Menurutnya, mekanisme alokasi anggaran Pilkada berasal dari perubahan APBD 2023. Sehingga Kementerian Dalam Negeri meminta masing-masing daerah sudah mengalokasikan anggaran untuk Pilkada itu 2023.
“Teknis pembagian anggaran 40 persen di perubahan 2023 untuk persiapan, siapatau tahapan pilkadanya masuk di akhir 2023. Walaupun masuk di awal 2024 biasanya anggaran akan molor. Makanya dipersiapkan agar ada anggaran akhir tahun 2023,” ucap Firdaus.(*/adv)