Poskaltim.id, Samarinda — Sejak dibuka awal pekan ini, Senin 20 Februari 2023, dalam waktu tiga hari pada 23 Februari malam, jumlah pendaftar Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT) yang terdaftar di laman BKT telah berjumlah 18.594 calon penerima.
Jumlah ini terbagi dalam dua kategori yaitu Beasiswa Tuntas Mahasiswa sebanyak 7.675 orang dan kategori stimulan mahasiswa sebanyak 10. 919 orang pendaftar. Sedangkan untuk kategori Stimulan Siswa masih 0.
Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/02/2023) Ketua Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT) Imam Hidayat menyampaikan, hal ini menjadi wujud perhatian Gubernur Kaltim di akhir masa jabatan dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di Kalimantan Timur.
“Peminatnya memang cukup banyak setiap tahunnya. Anggaran yang diberikan jumlahnya juga terus meningkat, harapannya akan mampu menampung jumlah calon penerima beasiswa yang lebih besar,” ucapnya.
Imam menambahkan, tim BP-BKT yang dibentuk sejak tahun 2019 tiap tahunnya selalu melakukan revisi petunjuk teknis (Juknis) sebagai pedoman aturan pendaftaran. Kendala yang dialami pendaftar tiap tahunnya mengalami penurunan persentase.
Imam tidak memungkiri masih ada kendala yang dihadapi terkait teknis pendaftaran beasiswa ini, namun upaya maksimal terus dilakukan untuk dapat meminimalisir kendala di lapangan. Dia juga menyampaikan, aturan yang tertuang dalam juknis telah melalui tahapan studi dan monitoring.
“Sampai saat ini memang masih ada kendala yang dialami, namun tiap tahun tim selalu berupaya memaksimalkan dengan berkoordinasi dengan opd terkait,” ujarnya.
Sementara itu, untuk kategori Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan daerah terdepan, dan tertinggal (3T), nampaknya belum diminati karena persyaratan yang dinilai masih menyulitkan calon pendaftar.
Menanggapi hal tersebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Komisi IV Salehuddin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, kurangnya peminat memang disebabkan kelengkapan persyaratan yang tidak bisa dipenuhi.
“Persyaratan dokumentasi yang sulit didapatkan, untuk korban KDRT harus menyertakan bukti laporan dari kepolisian atau surat keterangan dari dinas pemberdayaan perempuan,” ucapnya
Salehuddin menambahkan, khusus kategori KDRT korban seringkali malu untuk melaporkan kasus yang menimpanya dikarenakan permasalahan keluarga yang masih dianggap sebuah aib yang harus ditutupi.
“Dilihat secara realita, banyak kasus KDRT yang terjadi dan dampaknya besar, termasuk pada anak yang ditelantarkan dan harusnya dapat dibantu melalui beasiswa,” tambahnya.
Sementara untuk daerah 3T hanya dapat menjangkau daerah yang sudah masuk dalam surat keputusan (SK) Kementerian Pedesaan yang disebut sebagai daerah tertinggal, meskipun banyak daerah yang masih dikatakan tertinggal namun masih belum bisa masuk dalam kategori 3T karena tidak termasuk dalam SK.
“Hal ini menjadi tantang kedepan untuk kita upayakan bisa mendapatkan prioritas,” ujarnya.
Salehuddin menyampaikan, bentuk evaluasi yang dilakukan salah satunya dengan memperbaiki isi petunjuk teknis yang bisa memudahkan pendaftar untuk masuk dalam kategori yang masih minim pendaftar.(Penulis : Ria A Dewi)