Kantor Bupati Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). (FOTO: Istimewa)

Bupati Ditahan KPK, Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Sebagai Pelaksana Tugas

Poskaltim.id, Sangatta — Akibat Bupati Ismunanda ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang untuk menjalankan pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur.

Penunjukan Kasmidi Bulang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutim oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.64/3920/SJ. Dalam surat tertanggal 7 Juli 2020 itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa penugasan tersebut berkaitan berhalangannya Bupati Kutim dalam melaksanakan tugas karena sedang menjalani proses hukum. Sehingga wakil kepala daerah harus melaksanakan tugas wewenang, sebagai kepala daerah.

“Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur, agar Wakil Bupati Kutai Timur melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Kutai Timur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Tito dalam suratnya, Kamis (9/7).

Kemudian menindaklanjuti surat dari Mendagri, Gubernur Kaltim H Isran Noor pada 8 Juli 2020 juga mengeluarkan surat Nomor 131.64/4041/B.PPOD.III menegaskan tentang penugasan Wabup Kutim selaku Plt Bupati Kutim.

Surat dari orang nomor satu di Pemprov Kaltim ini ditujukan kepada Ketua DPRD Kutim. Penyerahan surat penugasan Wabup Kutim selaku Plt Bupati Kutim dilaksanakan di Ruang Tempudau, Kantor Bupati.(Yuliawan Andrianto).

About Redaksi

Check Also

FIFGROUP Apresiasi Pelanggan Setia Dengan “Grebeg Samarinda”

Poskaltim.id, Samarinda — FIFGROUP Samarinda menggelar acara “Grebeg Samarinda Spesial Pelanggan Istimewa”  sebagai ungkapan rasa …

PWI Kukar Gelar Literasi Media terhadap Penguatan Ketahanan Keluarga

Poskaltim, KUKAR – Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Kutai Kartanegara (PWI Kukar) menjadi tuan rumah pelaksanaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *