Poskaltim.id, Samarinda – Disaat wabah Covid-19 saat ini, pemerintah tidak melarang warga negara bepergian dengan menggunakan pesawat udara selama masa pandemi Covid-19.
Pemerintah Indonesia berencana melonggarkan sejumlah sekitar untuk dapat hidup berdampingan dengan Covid-19 menuju tatanan kehidupan baru (new normal)
Kepala Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto (Bandara APT Pranoto) Samarinda, Dodi Dharma Cahyadi menjelaskan jika ada calon penumpang pesawat udara yang akan bepergian di masa pandemi Covid-19, maka calon penumpang tersebut harus menyertakan sejumlah persyaratan.
“(Sebenarnya) Tidak saja perjalanan dengan menggunakan pesawat udara, tetapi pengguna angkutan darat dan laut juga memiliki sejumlah persyaratan yang sama. Ini kan berlaku selama pandemi dan masa pelonggran menuju adaptasi kebiasaan baru,” ujar Dodi, Senin (8/6).
Dijelaskannya, sejumlah persyaratan yang harus dibawa dan ditunjukkan kepada petugas diantaranya adalah identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri yang sah lainnya. Menunjukkan Surat Keterangan uji tes Reserve Transcription – Polymerase Chain Reactioan (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku selama tujuh hari atau Surat Keterangan Uji Rapid Test dengan hasil non reaktif berlaku selama tiga hari pada saat keberangkatan.
Dan yang ketiga adalah Surat Keterangan Bebas Gejala seperti Influenza, yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.
Dodi mengatakan, sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan, persyaratan tersebut hanya untuk perjalanan dalam negeri. Sedangkan untuk perjalanan orang dari luar negeri, diharuskan melakukan PCR Test disaat terminal kedatangan.
“Bila yang bersangkutan sudah memiliki surat keterangan telah melakukan PCR test dari negara asalnya dan dinilai aman maka yang bersangkutan dapat melanjutkan perjalanan,” jelasnya.(Yuliawan Andrianto)