Poskaltim.id – Indonesia kini berada di ambang krisis kapasitas tempat pembuangan sampah. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan peringatan keras mengenai kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai daerah yang sudah memasuki usia kritis.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Rabu (25/2/2026), Menteri Hanif mengungkapkan bahwa sebagian besar TPA di Indonesia telah beroperasi selama 17 tahun, mendekati batas maksimal usia teknis yang hanya 20 tahun.
“Jika tidak segera dilakukan reformasi pengelolaan secara radikal, kita akan menghadapi risiko krisis kapasitas yang nyata. TPA kita sudah menua,” ungkap Menteri Hanif dengan nada tegas.
Salah satu fokus utama pemerintah di tahun 2026 adalah menghapus total praktik open dumping atau sistem pembuangan sampah terbuka tanpa pengolahan yang memadai. Meski telah turun dari angka 95 persen menjadi 63 persen, praktik ini dinilai masih membebani lingkungan dan kesehatan masyarakat.
baca juga: Rapor Merah Adipura 2025, Di Mana Posisi Kabupaten/Kota di Kaltim?
“Target kita di 2026 adalah mengakhiri praktik open dumping sepenuhnya. Tidak boleh ada lagi cara-cara lama yang hanya menumpuk masalah di hilir,” tegasnya.
Kondisi ini diperparah dengan posisi Indonesia yang kini menduduki peringkat ketiga sebagai penghasil sampah plastik di laut dan masuk dalam sepuluh besar penghasil sampah terbesar di dunia. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebut fenomena ini sebagai peringatan merah bagi seluruh kepala daerah.
“Ini adalah peringatan yang jelas bahwa kita harus segera mengambil langkah-langkah yang lebih serius. Masalah sampah ini sudah mendesak,” ujar Mendagri Tito.
Menanggapi krisis di tingkat hilir, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, mengusulkan sebuah terobosan administratif. Ia mendorong agar Dana Desa dialokasikan secara khusus untuk membangun infrastruktur pengelolaan sampah mandiri di tingkat desa.
“Pengelolaan sampah di desa berbeda dengan kota. Dana desa bisa digunakan untuk pelestarian ekosistem dan mitigasi perubahan iklim. Jika hulu (desa) kuat, beban di hilir (TPA) akan berkurang,” jelas Wamen Riza.

Pemerintah menekankan bahwa kunci utama penyelesaian darurat sampah ini bukan hanya pada kecanggihan teknologi, melainkan pada komitmen politik pemerintah daerah dan disiplin masyarakat. Penyelarasan kebijakan antara pusat dan daerah menjadi harga mati agar target Indonesia bersih dan bebas open dumping 2026 bukan sekadar wacana.
Dengan integrasi kebijakan dari tingkat kementerian hingga ke dana desa, pemerintah optimistis Indonesia mampu bertransformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. (*/KLH-BPLH)
PosKaltim.id Informatif dan Mencerdaskan