Poskaltim.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menetapkan standar baru pengupahan bagi pekerja melalui peluncuran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan stabilitas dunia usaha di Bumi Etam.
Berdasarkan Pengumuman Gubernur Nomor 500.15.14.1/5096/2025, penetapan ini merujuk pada regulasi ketenagakerjaan terbaru serta analisis mendalam terhadap kondisi ekonomi daerah guna memastikan pertumbuhan ekonomi tetap inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam rincian terbaru tersebut, Kabupaten Berau mencatatkan diri sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Timur dengan nilai mencapai Rp 4.391.337,55 per bulan.
Sementara itu, daerah lain seperti Penajam Paser Utara dan Kutai Barat menyusul dengan angka di kisaran Rp 4,1 juta hingga Rp 4,2 juta.
Kota Samarinda sendiri menetapkan angka Rp 3.983.882,00, sementara nilai terendah berada di Kabupaten Paser sebesar Rp 3.776.998,06. Penyesuaian ini diharapkan dapat menjadi stimulan bagi daya beli masyarakat pekerja di tengah dinamika biaya hidup yang terus berkembang.
Tidak hanya upah minimum umum, pemerintah juga memberikan atensi khusus pada sektor-sektor strategis melalui UMSK.
Kota Bontang menjadi wilayah dengan upah sektor tertinggi, khususnya pada industri kimia dasar dan pertambangan gas alam yang menyentuh angka Rp 4.975.637,00.
Di ibu kota, sektor konstruksi dan industri kayu juga dipatok di atas standar UMK untuk menghargai spesialisasi tenaga kerja.
Pemprov Kaltim menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan ini per awal tahun depan, sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam mendorong kemajuan ekonomi yang berkeadilan di Kalimantan Timur.(KRV/pt/*)
Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Timur 2026
| No | Kabupaten / Kota | Besaran UMK 2026 |
| 1 | Kabupaten Berau | Rp 4.391.337,55 |
| 2 | Kabupaten Kutai Barat | Rp 4.231.617,40 |
| 3 | Kabupaten Penajam Paser Utara | Rp 4.181.134,00 |
| 4 | Kabupaten Kutai Timur | Rp 4.067.436,00 |
| 5 | Kabupaten Kutai Kartanegara | Rp 3.991.797,00 |
| 6 | Kota Samarinda | Rp 3.983.882,00 |
| 7 | Kota Balikpapan | Rp 3.856.694,43 |
| 8 | Kota Bontang | Rp 3.799.480,00 |
| 9 | Kabupaten Paser | Rp 3.776.998,06 |
PosKaltim.id Informatif dan Mencerdaskan