Terkendala Perda, Disperkim Kutim Tak Bisa Bangun Sarpras di Perumahan MBR

Poskaltim.id, Sangatta – Hingga kini salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi)  dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur adalah membangun sarana prasarana pendukung di perumahan khususnya yang ditempati oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur  (Pemkab Kutim) belum memiliki payung hukum yang kuat yakni Peraturan Daerah (Perda) tersebut.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur Akhmad Lip Makruf menjelaskan sejauh ini tupoksi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman soal penambahan sarana dan prasarana  di lingkungan perumahan milik masyarakat yang berpenghasilan rendah belum bisa dilakukan.

“Itu memang tupoksi kita, tapi selama ini belum pernah kita lakukan karena masih terkendala dengan payung hukumnya, artinya di Kabupaten Kutai Timur belum memiliki Perda soal itu,” ujarnya baru-baru ini.

Menurut dia, jika nanti Pemkab Kutim sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nya, maka ia selalu OPD pelaksanaan sudah siap untuk menindaklanjuti. Sejauh ini, ia masih berupaya mengusulkan kepada DPRD, agar bisa dilakukan pembahasan rancangan Perda tentang penambahan sarpras di perumahan yang ditinggali oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia berharap, Perda tersebut bisa dilakukan pembahasan dan penetapan agar bisa dilakukan tindak lanjut secara maksimal.

“Kalau nanti sudah ada Perdanya, tentu kami sebagai OPD pelaksana sudah siap untuk menindaklanjutinya,” ucapnya.(Iya/Adv/Diskominfo-Kutim)

 

 

 

 

 

  

 

  

About Redaksi

Check Also

Anggaran Pendidikan 2024 Meningkat, Disdikbud Kutim Fokus Peningkatan Kualitas

Poskaltim.id, Sangatta – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Mulyono menyebut, peningkatan …

Berikan Perhatian Lebih, Pemkab Kutai Timur Ingin Kualitas Pendidikan Meningkat

Poskaltim.id, Sangatta — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan sektor pendidikan. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *