Poskaltim.id, Sangatta — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur membuka pelayanan pengaduan bagi pekerja maupun perusahaan yang sedang mengalami permasalahan. Biasanya masalah tersebut berkaitan dengan hubungan industrial.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur Sudirman Latif. Ia menerangkan, jika dikalkulasikan per minggu pihaknya menerima laporan tentang masalah hubungan industrial sebanyak 3-4 kasus.
Ketika mendapat laporan atau aduan baik dari pekerja maupun dari perusahaan, pihaknya menjadwalkan untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
“Kalau kita kalkulasikan kita menerima laporan masalah hubungan industrial sebanyak 3-4 kasus,” terangnya pada Senin (4/11/2023).
Dikatakannya, setelah dilakukan penjadwalan yang bersangkutan akan menjalani mediasi. Hasil dari mediasi ini sifatnya tidak mengikat, kedua belah pihak boleh menolak dan menyetujui anjuran yang disampaikan.
Jika kedua belah pihak menyetujui maka masalah tersebut dipastikan sudah selesai. Namun, jika kedua belah pihak menolak maka proses selanjutnya akan mengikuti sidang di pengadilan hubungan industrial.
Ia juga menambahkan, tugas dan fungsi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur hanya melakukan mediasi, dan hasil akhirnya tetap ditentukan oleh kedua belah pihak.
“Hasil mediasi itu sifatnya tidak mengikat, kedua belah pihak boleh menolak dan boleh menyetujui. Rata-rata, pelaksanaan mediasi tidak bisa 1-2 kali selesai, artinya tergantung dengan pembahasan masalah tersebut,” ucapnya.(Iya/Adv/Diskominfo-Kutim)