Poskaltim.id, Sangatta — Pembangunan saluran air atau drainase di Kabupaten Kutai Timur tidak hanya ditangani oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman saja, tetapi juga oleh di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Sehingga, dalam penanganan drainase, perlu adanya koordinasi lebih lanjut dengan OPD terkait. Saat ini, Pemkab Kutim sudah membentuk Pokja perumahan dan kawasan permukiman.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur (Disperkim Kutim) Akhmad Lip Makruf mengungkapkan, tujuan dibentuk Pokja ini adalah untuk menyusun masterplan tentang pembangunan dan pembenahan drainase di Kabupaten Kutim ini.
Ia menjelaskan dalam penyusunan masterplan tersebut, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk membahas hal tersebut, dan hingga kini belum ada keputusan yang pasti soal masterplan tersebut.
“Sudah dibuat Pokja perumahan dan kawasan permukiman. Disini akan dibuat masterplan tentang mana saja lokasi di Kabupaten Kutai Timur yang perlu dilakukan pembenahan dan pembangunan drainase,” ungkapnya.
Dijelaskannya dalam pelaksanaan pembangunan dan pembenahan drainase tersebut, pihaknya akan mengacu dengan masterplan yang telah dibuat atau disusun oleh tim Pokja perumahan dan kawasan permukiman. Dalam masterplan itu nanti juga sudah tercantum panduan tentang pembangunan dan pembenahan drainase.
“Nantinya kita akan bisa action (dikerjakan) ketika sudah ada master plannya, dan kita akan menyesuaikan dengan panduan yang tercantum disana,” ujarnya.(Iya/Adv/Diskominfo-Kutim)