Poskaltim.id, Sangatta — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur (Disnakertrans Kutim) berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada masyarakat jika ada pelaporan masalah ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Sudirman Latif mengatakan sudah memiliki empat orang pejabat fungsional yang bertugas menjadi mediator jika ada kegiatan mediasi masalah hubungan industrial yang dilaporkan oleh pekerja maupun pihak perusahaan.
“Sekarang kita sudah punya empat penjaga fungsional yang bertugas menjadi mediator dalam kegiatan mediasi masalah hubungan industrial yang dilaporkan oleh pekerja maupun pihak perusahaan,” tegas Sudirman, pada Kamis (7/1/2023).
Menurut dia, keempat orang pejabat fungsional yang bertugas menjadi mediator sudah mengikuti diklat sebagai tenaga mediator. Sehingga, keempat orang itu dipastikan sudah profesional dalam menangani kasus dan pihaknya bisa memberikan fasilitas yang memadai agar proses mediasi berjalan dengan baik.
Sejauh ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur baru memiliki dua ruang mediasi. Rencananya, secara bertahap akan menambah fasilitas tersebut.
“Keempat orang ini tentu saja sudah lebih profesional dalam menangani kasus hubungan industrial, kami juga bisa memberikan fasilitas yang memadai,” ujarnya.(Iya/Adv/Diskominfo-Kutim)