Poskaltim.id, Kutai Timur — Bupati Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah Sulaiman menyerahkan hasil sidang isbat kepada 58 pasangan suami istri (pasutri). Penyerahan dilaksanakan di Lapangan Sepak Bola Kebon Agung.
Selain itu, Bupati Kutim ini juga menyerahkan sertifikat kepada pasukan Paskibraka Tahun 2023 serta menyerahkan dokumen administrasi kependudukan yakni KTP-el dan penyerahan akta nikah. Penyerahan dilakukan secara bergantian, oleh Bupati, Ketua DPRD Kutim H Joni, Ketua PA dan lainnya.
Usai menyerahkan buku nikah dan KTP-el, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman berharap kepada pasutri hasil isbat dapat menggunakan dokumen Admindukcapil tersebut dengan baik. Sebab dokumen dimaksud akan menjadi dasar pemberian hak oleh negara kepada warganya.
“Selamat sekarang bapak dan ibu pasangan suami istri sudah sah diakui oleh negara. Gunakan dokumen tersebut untuk kebutuhan Admindukcapil,” ujar Ardiansyah.
Sebelum penyerahan, Ketua Pengadilan Agama H Rofik Samsul Hidayah menyerahkan surat dan lampiran hasil keputusan isbat kepada Bupati Kutim. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis.
Penyerahan turut disaksikan Staf Ahli Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Dr Hj Sulastin, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Musliansyah, Plt Kadisperindag Andi Nurhadi Putra serta lainnya.(Iya/Adv/Diskominfo-Kutim)