Poskaltim.id, Sangatta– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) baru saja membentuk lembaga kerjasama (LKS) Tripartit. Dengan adanya kesepakatan ini menjadi forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan.
Anggota Tripartit ini yaitu terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh. LKS Tripartit ini, anggotanya berasal dari perwakilan Pemerintah, perusahaan, Kadin, perwakilan serikat pekerja dan lain sebagainya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutim, Sudirman Latif menyebutkan langkah awal pihaknya akan melakukan kunjungan kerja ke kantor Disnakertrans Kaltim di Samarinda. Tujuannya, adalah untuk menggali secara langsung tentang tugas dan fungsi dari LKS Tripartit ini.
“Ini baru saja kami bentuk dan nanti di tanggal 24 November kami akan melakukan kunjungan kerja di Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur dan Samarinda,” ucapnya pada Selasa (5/11/2023).
Menurut Sudirman, dengan adanya LKS Tripartit bisa membuka saluran komunikasi antara pengusaha dan pekerja di Kutim. Dengan begitu, LKS Tripartit menjadi benteng pertama untuk membahas soal ketenagakerjaan termasuk dengan persoalan yang ada di dalamnya.
Sudirman juga menambahkan, selanjutnya akan dilakukan rapat secara berkala untuk membahas soal perkembangan ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur.
“Tentu saja ini membuka saluran komunikasi yang baik antara pengusaha dan pekerja. Jadi, dengan adanya LKS Tripartit bisa menjadi benteng pertama dalam membahas soal ketenagakerjaan begitu juga dengan masalah yang ada,” ujarnya.(Iya/adv/diskominfo-kutim)