Poskaltim.id, Sendawar — Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka MM (21) pada 21 Januari 2020 lalu, selain diancam hukuman kurungan penjara dengan ancaman maksimal hukuman mati, juga dikenakan hukuman adat.
Kasus pembunuhan yang menewaskan gadis bernama Medelin alias Tasya (20) ini, memaksa dua suku yang ada di Kecamatan Barong Tongkok dan Linggang Bigung harus bermusyawarah dan saling menahan diri.
Sidang adat yang dilangsungkan di Taman budaya Sendawar pada Kamis (4/2/2021) dipimpin Hakim Adat yang ketuai Kepala Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Manardimansyah Gamas. Hakim Adat menjatuhi hukuman denda adat sebesar Rp1,89 milliar ditambah biaya proses pemakaman dan lain-lain sebesar Rp250 juta.
Sehingga total hukuman adat yang dijatuhkan pada tersangka berjumlah Rp1,89 milliar. Jumlah ini harus ditanggung tersangka, keluarga tersangka dan paguyuban suku tersangka.
Manar Dimansyah Gamas menyampaikan hasil persidangan adat sekaligus memutuskan, total seluruh denda adat yang berjumlah 4.120 antang atau guci. Satu antang bernilai Rp400 ribu.
“Jadi total keseluruhan denda berjumlah Rp1,89 milliar. Keputusan ini diserahkan kepada keluarga dan paguyuban pelaku yang ada di Kabupaten Kutai Barat untuk dibahas dan segera ditindaklanjuti,” jelasnya di Taman Budaya Sentawar (TBS), Kamis (4/2/2021).
Pembayaran denda diberikan waktu sampai enam bulan kedepan. Jika hal ini tidak dapat dipenuhi sampai batas waktu diberikan, maka seluruh warga paguyuban suku tersangka, harus angkat kaki dari Bumi Tanaa Purai Ngeriman, Kutai Barat.
“Untuk sementara waktu ini saudara-saudara kita semua orang Madura dipersilakan beraktivitas seperti biasa. Kami jamin aman,” tegasnya.
Menurut sumber Poskaltim.id di Barong Tongkok, hingga sore dan malam ini (Jumat/5/2/2021), suasana sudah terkendali dan tidak terlihat warga yang berkumpul dan berkerumun. Namun, banyak sekali beredar kabar bernada ancaman dan intimidasi di media sosial terhadap suku tersangka.(Arifin)