Samarinda Ambil Langkah Cepat Sesuaikan Aturan Pusat

Poskaltim.id, Samarinda – Mengambil langkah cepat untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan regulasi pusat, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Pajak dan Retribusi Daerah. Usulan ini disampaikan di luar agenda reguler karena adanya kewajiban hukum yang mendesak, memastikan kebijakan lokal selaras dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Usulan tersebut disampaikan Andi Harun dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Rabu (20/8/2025). Menurutnya, revisi ini diperlukan karena adanya perintah dari pemerintah pusat melalui Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Kita mengusulkan Raperda di luar program legislasi daerah, karena adanya perintah, ada kewajiban yang disyaratkan undang-undang dan peraturan menteri,” jelasnya.

Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan kategori pajak dan retribusi yang boleh dipungut daerah, yang kini telah ditentukan secara tegas oleh undang-undang. Selain itu, urusan pemerintahan yang bukan kewenangan daerah juga tidak akan lagi diatur dalam Perda.

Proses pembahasan Raperda ini akan dilakukan bersama DPRD Kota Samarinda. Wali Kota berharap penyesuaian ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan aturan di tingkat daerah sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (*/CHA/KMF-SMR)

About Redaksi

Check Also

Waspada Banjir Rob, BMKG Prediksi Pasang Laut Kaltim Tembus 2,7 Meter hingga 28 Februari

Poskaltim.id, Balikpapan – Masyarakat yang bermukim di kawasan pesisir Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk meningkatkan kewaspadaan …

Waktu Maghrib IKN dan Penajam Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026

Poskaltim.id, Penajam – Berdasarkan rilis resmi Bimas Islam Kementerian Agama RI, waktu Maghrib atau jam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *