Poskaltim.id, Samarinda – Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Kota Samarinda telah resmi disetujui oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD. Wali Kota Andi Harun mengungkapkan, revisi anggaran ini didasari oleh sejumlah faktor penting, termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan arahan efisiensi dari Presiden.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna masa persidangan III tahun 2025 di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (30/9/2025) malam.
Wali Kota Andi Harun menjelaskan bahwa perubahan APBD ini merupakan langkah strategis, bukan sekadar urusan administratif belaka. Revisi anggaran tersebut dipicu oleh beberapa hal penting, mulai dari adanya penyesuaian target pendapatan yang tidak tercapai, hingga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024.
Selain itu, perubahan ini juga didorong oleh adanya arahan Presiden mengenai efisiensi belanja dan munculnya berbagai kebutuhan mendesak di lapangan.
Dalam rancangan yang disetujui, total APBD Samarinda 2025 mengalami penyesuaian dengan pengurangan Rp50,2 miliar, sehingga menjadi Rp5,80 triliun. Menariknya, meskipun total anggaran berkurang, pendapatan daerah justru naik Rp165,3 miliar, terutama ditopang oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer dari pemerintah pusat.
Pada sisi belanja daerah, terjadi pergeseran alokasi yang strategis. Belanja operasi dipangkas Rp42 miliar, namun belanja modal justru ditambah Rp26,8 miliar guna memperkuat pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Sementara itu, belanja tidak terduga ikut diturunkan sebesar Rp35 miliar.
Wali Kota menekankan bahwa penyesuaian APBD ini difokuskan untuk mempercepat visi Samarinda menuju kota metropolitan yang inklusif dan kompetitif, dengan memastikan pembangunan tetap berjalan optimal, mulai dari penanganan banjir, pelayanan pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan investasi.
“Rapat paripurna ini merupakan momentum penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif dan akuntabel. Setiap rupiah dalam APBD adalah amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya,” pungkas Andi Harun.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Samarinda secara keseluruhan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda, sekaligus menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemkot Samarinda.(*/MAF/KMF-SMR | FOTO: ARY/DOKPIM)