Poskaltim.id, Tanjung Redeb – Pengawasan terhadap pengelolaan dana kampung/desa di Kabupaten Berau kini semakin ketat dan berlapis, melibatkan berbagai lembaga mulai dari internal Pemkab hingga Aparat Penegak Hukum (APH).
Peringatan tegas ini disampaikan Bupati Sri Juniarsih saat membuka Sosialisasi Program “Jaga Desa” yang digagas Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa PDTT, di Gedung Bapelitbang Berau, Kamis (9/10).
Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih, mengingatkan seluruh Kepala Kampung (Kakam) agar mengutamakan sikap kehati-hatian, tertib, dan disiplin dalam pengelolaan keuangan, guna terhindar dari indikasi korupsi.
“Ingatlah, pengawasan dana kampung ini sudah semakin ketat, mulai dari pengawasan yang melekat, di kabupaten, kejaksaan, inspektorat masyarakat, BPK, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa pandang bulu,” tegas Bupati.
Menurutnya, persoalan desa dan keuangannya adalah hal yang sangat sensitif. Oleh karena itu, Kakam harus menjalani seluruh pengelolaan sesuai dengan prosedur dan mekanisme keuangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Gusti Hamdani, yang turut hadir, menjelaskan bahwa tujuan utama program Jaga Desa ini adalah sebagai bentuk pencegahan (preventif) dini agar kampung bersih dari korupsi dan penyalahgunaan wewenang, serta mendorong transparansi.
Sosialisasi ini dihadiri oleh 100 Kepala Kampung, 10 Lurah, 13 Camat, dan Ketua BPK se-Kabupaten Berau. Bupati Sri Juniarsih berharap, program Jaga Desa yang kini berbasis teknologi untuk pemantauan ini dapat terus dilaksanakan sebagai bentuk perhatian pemerintah agar para kepala kampung tidak terdampak persoalan hukum karena salah pengelolaan keuangan.(*/)
PosKaltim.id Informatif dan Mencerdaskan