Pemkot Samarinda Musnahkan Miras dan Kostum Badut Jalanan

Poskaltim.id, Samarinda —  Wali Kota Samarinda Andi Harun memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan minuman keras (miras) hasil operasi Satuan Pamong Praja Kota Samarinda. Acara pemusnahan bertempat di halaman parkir Balai Kota Samarinda, pada Kamis, (27/10/2022).

Pada acara pemusnahan miras tersebut,  diawali dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan  serta pemusnahan barang bukti miras yang disaksikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dan Komandan Kodim 0901/Samarinda, Letkol Arm Novi Herdian bersama Camat se-Kota Samarinda.

Dari hasil barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut sesuai dengan berita acara pemusnahan,  tercatat sebanyak 2.113 botol minuman keras pabrikan dan puluhan kostum badut.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, kegiatan ini dalam rangka mengurangi penyakit masyarakat yang sesuai dengan berbagai peraturan daerah dilarang melakukan penjualan miras secara ilegal.

“Tata niaga dalam perdagangan minuman beralkohol sudah ada aturannya. Hanya yang memiliki izin yang boleh menjualnya,” tegas Andi Harun.

Andi menyampaikan, penjualan minuman alkohol secara ilegal akan rutin dilakukan penertiban. Andi berharap, dengan penertiban yang dilakukan dan diakhiri dengan pemusnahan barang bukti setelah mendapatkan putusan pengadilan.

Andi berharap, pemusnahan barang bukti berupa miras pabrikan ini dapat menjadi pelajaran bagi para pedagang dan pelaku pengguna miras, karena perdagangan tersebut dilarang.

Pemusnahan miras yang disaksikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dan Komandan Kodim 0901/Samarinda, Letkol Arm Novi Herdian bersama Camat se-Kota Samarinda.

“Bagi toko yang melakukan peredaran secara ilegal akan diberikan teguran dengan penyitaan barang bukti hingga potensi ditutup kegiatan kegiatan usahanya, sehingga dapat merugikan pelaku usaha,” ujarnya.

Andi menjelaskan Satpol PP yang bertugas pada penertiban hanya melaksanakan penegakan peraturan daerah. “Apabila saat dilakukan penertiban pelaku usaha melakukan perlawanan yang berdampak pada perbuatan yang berkategori pidana, maka itu akan menjadi ranah pidana pada kepolisian dan kejaksaan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pemkot Samarinda juga memusnahkan puluhan kostum badut yang marak mengemis di jalanan dan dinilai mengurangi estetika kota.

Wali Kota mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tersentuh dengan modus pengemis yang menggunakan kostum badut. Bahkan saat ini, di kota Samarinda marak penjualan keripik, balon dan aneka air mineral dengan menggendong anak kecil untuk menarik perhatian warga.

“Modus ini dilakukan untuk memberikan kesan, bahwa pelaku memang sebagai pedagang. Padahal tujuannya untuk mendapatkan iba masyarakat dengan serta membawa anak kecil yang digendong,” tuturnya.

Andi menyampaikan, sebaiknya masyarakat yang ingin bersedekah untuk menyalurkan  ditempat yang tepat, seperti masjid atau panti yang sudah jelas penyaluran kembali ke masyarakat.

“Karena sebenarnya kita juga bersedih melihat mereka  di jalanan, mereka juga sebagai korban. Bahkan mungkin untuk kembali ke daerah saja tidak punya  cukup dana. Hanya diperalat oleh orang yang menjadi koordinator yang menikmati hasil mereka mengemis,” tutupnya. (Penulis : Ria A Dewi)

 

 

About Redaksi

Check Also

HUT Ke-11 Kabupaten Mahulu Dimeriahkan Dengan Cross Border Expo

Poskaltim.id, Mahakam Ulu — Peringatan hari jadi Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) ke-11 tahun 2024 berlangsung …

Serunya Pilkada Serentak 2024 di Kaltim

Poskaltim.id, Samarinda —  Pesta demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Kalimantan Timur berlangsung dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *