Poskaltim.id, Samarinda — Terungkapnya penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan, Sumatra Utara, menjadi pembicaraan hangat masyarakat, terutama bagi yang pernah merasakan manfaat rapid test tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kaltim, Muhammad Nasruddin angkat suara. Menurutnya, hal paling utama yang ingin disampaikan adalah adanya penggunaan istilah yang kurang tepat digunakan sebagian media massa.
“Sempat ada berita yang menyebutkan, mereka yang ditangkap di Bandara Kualanamu terkait antigen bekas adalah petugas farmasi,” ujar Nasruddin.
Menurutnya, penggunaan istilah petugas farmasi jelas kurang tepat.
Dijelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, disebutkan bahwa tenaga farmasi adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
“Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai profesi apoteker dan sudah mengucap sumpah jabatan sebagai apoteker,” sambungnya. Dalam kewenangannya, apoteker tidak memiliki tugas dan kewenangan mengambil sampel untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
“Jadi kurang tepat kalau yang ditangkap itu disebut sebagai petugas farmasi,” ucapnya meluruskan.
Dijelaskannya, penggunaan istilah tenaga farmasi, menurutnya sangat meresahkan para profesi apoteker di Tanah Air. Karena itu, ia berharap media massa, termasuk siapa saja, semakin berhati-hati dalam penulisan profesi tertentu.
Sementara itu, terkait kasus yang membuat publik tercengang dalam penggunaan rapid antigen bekas, Nasruddin mengatakan tidak ingin mencampuri hal itu. Akan tetapi, berangkat dari contoh kasus tersebut, ia mengingatkan anggota IAI Kaltim untuk selalu bekerja dengan baik dan profesional.
“Apoteker itu harus bekerja baik selamanya. Harus cermat dan teliti, karena ini menyangkut nyawa orang lain,” tegasnya. (*/Foto Utama: Ilustrasi)