Poskaltim.id, Samarinda – Menyuarakan tantangan di lapangan, Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur meminta pemerintah pusat untuk membuat regulasi yang lebih realistis. Dalam pembahasan revisi Peraturan Menteri Pertanian tentang perbenihan, Kaltim menyoroti hambatan yang kerap terjadi di daerah, seperti jembatan rusak, longsor, dan banjir, yang dinilai dapat menghambat implementasi kebijakan jika tidak diatur dengan jelas.
“Regulasi ini harus betul-betul realistis dan dapat diterapkan di seluruh wilayah, termasuk di daerah dengan tantangan geografis seperti Kalimantan Timur. Jangan sampai aturan yang dibuat justru menyulitkan pelaksanaan di lapangan,” tegas Kepala UPTD Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) Disbun Kaltim, Eka Rini Elvianti, dalam forum daring pada Rabu (10/9/2025).
Selain tantangan geografis, Kaltim juga menyampaikan sejumlah catatan teknis. Masukan tersebut mencakup penyesuaian istilah PNS menjadi ASN, penegasan rentang waktu pengawasan benih, hingga kejelasan kriteria produsen yang wajib menerapkan Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).
Seluruh usulan dan pertanyaan diterima serta dibahas dalam forum, menunjukkan bahwa suara daerah menjadi bagian penting dalam proses harmonisasi regulasi nasional. Dengan sikap proaktif ini, Kaltim menegaskan komitmennya untuk mendukung pembentukan regulasi yang adaptif, partisipatif, dan berpihak pada penguatan sistem perbenihan nasional. (*/fif/disbun)