Kaltim Berkomitmen Berikan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Poskaltim.id, Tanjung Redeb – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) menggelar Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Berau (MHA), Jumat (11/11/2022).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Drs. Noor Fathoni, mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya melakukan percepatan terhadap Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Saat ini pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menjadi isu sangat penting  di tingkat internasional, nasional maupun di tingkat Daerah,” ujarnya.

Keberadaan Masyarakat Hukum Adat kerap kali dibahas pada acara-acara kenegaraan yang berkaitan dengan perubahan iklim. “Oleh sebab itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim memandang perlu melakukan Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya saat membuka acara bertempat di Hotel Grand Parama  Tanjung Redeb Kabupaten Berau.

Pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat sangatlah penting dilakukan karena keberadaan Masyarakat Hukum Adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.

Fathoni menjelaskan dalam perkembangannya hak-hak tradisional haruslah menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Fathoni mengatakan sejak tahun 2015, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

 Melalui Perda ini, dapat dijadikan acuan pemerintah kabupaten/kota di Kaltim untuk memberikan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat tersebut.

Pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat sangatlah penting dilakukan karena keberadaan mereka lahir dan telah ada jauh sebelum NKRI terbentuk.(Foto: ist)

Proses pengakuan dilakukan melalui sebuah kepanitian yang akan melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap keberadaan Masyarakat Adat di suatu wilayah berdasarkan karakteristik yang telah ditentukan dalam perundang-undangan.

Di akhir kesempatanya, Fathoni mengatakan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor adalah salah satu kunci agar Masyarakat Adat di Kaltim dapat mandiri dan sejahtera.

Hadir pada acara tersebut OPD Teknis di Lingkungan Pemkab Berau, Camat, Kepala Kampung, Ketua Lembaga Adat, Tenaga Pendamping Profesional Desa Kabupaten Berau, dengan jumlah peserta sebanyak 80 orang. Sementara narasumber pada acara tersebut yaitu Kepala DPMPD Kaltim, Kepala Dishut Kaltim, Direktur Perkumpulan Padi, serta Direktur Perkumpulan Huma.(adv/dpmpdkaltim)

 

About Redaksi

Check Also

KPHP Berau Barat Amankan Pelaku Perambahan Hutan untuk Sawit di Segah

Poskaltim.id, Berau –– Tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Polres, dan Subdenpom, bersama UPTD …

Kaltim Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih

Poskaltim.id, Samarinda —  Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, melakukan kunjungan kerja ke Samarinda, Kalimantan Timur …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *