Poskaltim.id, Samarinda, Organisasi Massa bernama Gerakan Pemuda Asli (Gepak ) Kalimantan Timur menyampaikan pernyataan sikap menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Selain itu Gepak Kaltim mendukung lembaga Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) juga dibentuk di daerah sebagai upaya untuk pembinaan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila di masyarakat.
Pernyataan sikap menolak RUU HIP dan menginginkan BPIP ada di daerah-daerah tersebut disampaikan Ketua Gepak Kaltim, Aldi Misransyah dan Sekretarisnya, Ulamsyah didampingi Ketua Pengurus Pengurus Besar GEPAK Kalimantan, Abraham Ingan.
Aspirasi ini disampaikan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor dan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, di Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, pada Jumat pagi (3/7).
Aldi Misransyah mengatakan pernyataan sikap menolak RUU HIP dan menginginkan BPIP dibentuk di daerah-daerah itu disampaikan ke gubernur Kaltim untuk diteruskan ke Presiden RI, Joko Widodo dan ditembuskan pula kepada Ketua DPRD Kaltim untuk diteruskan ke Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Kami rasa, apa yang disampaikan Gepak akan mendapat perhatian Presiden dan Ketua DPR RI,” kata Aldi. “Kami memilih menyampaikan pernyataan sikap secara tertulis, karena itu lebih kondusif dibandingkan dengan menggerakkan anggota yang jumlahnya ribuan,” sambungnya.
Menurut Aldi, Gepak menyampaikan sikap karena RUU HIP yang draft-nya tersebar di media sosial. Draf ini dianggap telah menimbulkan polemik di masyarakat. RUU HIP juga dianggap menimbulkan aneka macam persepsi, termasuk di Kaltim. Sehingga Gepak Kaltim menganggap hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena mengancam persatuan dan kesatuan.
Gepak dalam pernyataan sikapnya menyatakan lima hal: yaitu Pertama; tetap mencantumkan dan mempertahankan TAP MPRS No.XXV/MPRS/1966 tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme.
Kedua; menolak keras perubahan ideologi Pancasila, sila pertama tentang Ketuhanan Yang maha Esa menjadi Ketuhanan Yang Berkebudayaan, karena hal ini tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Ketiga; menolak dengan tegas Pasal 4 Huruf D di RUU HIP yang tertulis Pedoman Instrumentalistik, efektif yang mempertautkan bangsa beragama atau Bhineka ke dalam persatuan, karena hal ini bertentangan dengan ajaran-ajaran agama yang ada di Indonesia, khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
Keempat; menolak Pasal 6 Ayat (1) RUU HIP tentang adanya paham ideologi lain selain Pancasila yang bertentangan dengan UUD 1945, baik di pembukaan dan batang tubuhnya.
Kelima; mengukuhkan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang ada sekarang dengan undang-undang, sehingga BPIP ini juga ada di daerah-daerah dengan tugas pokok membina penghayatan dan pengamalan Pancasila secara berkelanjutan.(Yuliawan Andrianto)