Poskaltim.id, Samarinda – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltim menggelar Rapat Pembahasan Draft Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim mengenai instrumen kearsipan, bertempat di Lantai 6, Ruang Rapat Tuah Himba, pada Selasa (14/2/2023)
Rapat yang diselenggarakan pada pukul 10.00 Wita tersebut turut dihadiri beberapa OPD Kaltim dan bertujuan untuk mematangkan sosialisasi Kode Klasifikasi serta Tata Naskah Dinas (TND),
Kepala DPK Kaltim, Muhammad Syafranuddin yang turut hadir mengatakan pertemuan tersebut diharapkan dapat merampungkan regulasi yang optimal terkait sosialisasi kearsipan pada setiap OPD meliputi, kode klasifikasi arsip.
“Selain itu tentunya harus juga mampu menyelesaikan Jadwal Retensi Arsip (JRA), Sistem Klasifikasi Akses Keamanan Arsip Dinamis (SKAKAD), Kode Kelembagaan atau Unit Kerja, TND, serta penerapan pelaksanaan aplikasi SRIKANDI di lingkungan perangkat daerah provinsi Kaltim,” jelasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan Arsip, Dyayadi, Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan, Diana Rosalita, serta Arsiparis, Dewi Susanti Elham.
Pertemuan ini menjadikan usulan kebijakan kearsipan sebelumnya yang menggunakan Pemendagri Nomor 83 Tahun 2022 menjadi Rapergub tersendiri yang ke depannya dapat ditaati oleh seluruh OPD per 2023 ini. Tak lupa, di akhir pertemuan, sosialisasi secara singkat mengenai aplikasi Srikandi disampaikan oleh arsiparis Dewi Susanti Elham, kepada para peserta yang hadir.
Dalam pemaparannya, Srikandi merupakan aplikasi yang akan memudahkan kinerja pegawai dalam memproses surat menyurat secara cepat dimana pun pegawai berada.
“Dalam Srikandi juga dapat memperlihatkan surat yang dikirimkan telah dibaca oleh penerima dalam satu waktu. Pembaharuan notifikasi pun akan muncul dalam waktu satu jam sekali,” jelas Syafranuddin yang akrab disapa Ivan ini.(adv/dpkkaltim)