Poskaltim.id, Samarinda — Peningkatan jumlah penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Sudah tidak ada kabupaten dan kota yang aman berzona hijau. Semuanya zona merah dan kuning yang berarti memerlukan penanganan serius.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menetapkan kembali perpanjangan darurat kedua Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah Covid-19 di seluruh Kaltim melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Bernomor 360/K.430/2020 tertanggal 19 Agustus 2020.
Dengan perpanjangan status Darurat Status Bencana Covid-19, maka diharapkan seluruh masyarakat dapat lebih disiplin dalam menerapkan 3M yaitu menjaga jarak satu orang dengan orang lainnya, selalu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan memakai masker jika bepergian ke luar rumah.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan, maka diambil keputusan untuk perpanjangan Kejadian Luar Biasa kedua di Kaltim dalam tanggap darurat bencana wabah Covid-19,” tegas Isran Noor, pada Kamis (27/8).
Dirilis dari laman Pemprov Kaltim, Isran menegaskan perkembangan pandemi Covid-19 semakin tinggi di seluruh kabupaten dan kota. Sehingga, status tanggap darurat dengan kejadian luar biasa diperpanjang kembali sejak 21 Agustus-31 Desember 2020.
Perpanjangan status darurat ini ditetapkan selama 132 hari mendatang, sejak diberlakukan pada 22 Agustus hingga 31 Desember 2020. Dengan demikian setiap pemerintah kabupaten/kota harus mengambil langkah-langkah pencegahan yang lebih baik lagi untuk mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
“Keputusan ini juga memperhatikan instruksi presiden nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Karena itu, diharapkan keputusan ini dapat dipahami dan dimengerti serta diikuti seluruh masyarakat Kaltim,” jelasnya.
Pemprov Kaltim pertama kali menetapkan Status Kejadian Luar Biasa Covid-19 pada 20 Maret 2020 setelah ada kasus pertama pasien yang terkonfirmasi Positif Covid-19. Saat itu Gubernur Kaltim Isran Noor menetapkan KLB darurat penanganan Covid-19 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 360/K.246/2020 tertanggal 20 Maret 2020.(Yuliawan Andrianto)