Poskaltim.id, Kutai Timur — Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menegaskan tidak akan membedakan antara media lokal dan nasional dalam menjalin kerja sama. Hal ini disampaikan saat menanggapi pertanyaan terkait perlindungan terhadap perusahaan pers lokal, khususnya di Kutai Timur (Kutim).
“Saya tidak ingin menyebut lokal maupun apa karena semua itu adalah profesi. Semuanya profesi. Saya tidak ingin menyebut lokal,” kata Ardiansyah Sulaiman saat diwawancarai seusai menghadiri kegiatan di Hotel Victoria, pada Kamis (10/7/2025).
Bupati menjelaskan, keputusannya untuk tidak membedakan media tersebut didasari kekhawatiran akan menimbulkan masalah di kemudian hari. “Makanya, saya mengatakan ada banyak lembaga termasuk Kutai Timur. Nanti kalau saya bedakan itu nanti malah jadi masalah nantinya. Jadi sengaja tidak saya bedakan,” ujarnya.
Terkait verifikasi media yang akan menjalin kerja sama dengan Pemkab Kutai Timur, Ardiansyah menyatakan akan mengikuti ketentuan Dewan Pers. Menurutnya, proses verifikasi tersebut bukan menjadi kewenangannya secara langsung.
“Sering saya mendapatkan surat misalnya dari lembaga apa gitu ya. Ya sudah saya langsung serahkan ke dinas yang ada. Dinas lah yang memverifikasinya seperti itu ya. Untuk saya tidak pada posisinya untuk memverifikasinya itu,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kerja sama media, Bupati mengaku agak lupa apakah Kutim sudah menerbitkan peraturan bupati terkait hal tersebut atau belum. “Sepertinya ada sudah sepertinya saya juga agak lupa itu. Sudah lama itu. Ya, nanti tanya aja ke Pak Roni Bonar nanti,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah di lokasi yang sama, Kepala Dinas Kominfo Kutim, Ronny Bonar enggan merespons saat dikonfirmasi terkait masalah aturan kerjasama. Dirinya hanya menegaskan bahwa aturan terkait hal tersebut masih disusun.
“Kami sedang menyusun Peraturan Bupati terkait hal tersebut,” ujarnya.(Qi)