Angka Perkawinan Usia Anak di Kaltim Terbilang Tinggi

Poskaltim.id, Penajam — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, berdasarkan data dari Kanwil Kementerian Agama Kaltim, kasus perkawinan usia anak pada tahun 2020 berjumlah 1.159. Angka ini termasuk tinggi dan akan diturunkan.

“Jumlah tersebut terdiri dari 254 anak laki-laki dan 905 anak perempuan,” ujar Soraya dalam acara Penurunan Angka Perkawinan Usia Anak, di Balai Penyuluhan KB Penajam Peser Utara, Senin (24/5/2020).

Sementara berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun.

Soraya menambahkan, faktor penyeban terjadinya perkawinan usia anak seperti sosial budaya, ekonomi, pendidikan, agama, sulit mendapatkan pekerjaan, media massa, pandangan dan kepercayaan, dan orang tua.

“Padahal dampaknya sangat luar biasa dari perkawinan usia anak ini. Rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdampak buruk pada kesehatan. Terputusnya akses pendidikan. Rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) karena aspek pengembangan diri menjadi terhambat dan meningkatkan risiko terjadinya perceraian dan penelantaran,” ujar Soraya.

Dampak rentannya terjadi kekerasan pada perkawinan usia anak juga relevan berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) DKP3A Kaltim, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak per 1 Mei 2021 sebanyak 120 kasus.
“Korban kekerasan perempuan dan anak yaitu sebanyak 57 persen korban usia anak dan 43 persen korban dewasa,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Kaltim terus berupaya melakukan upaya pencegahan dengan menggerakkan seuruh potensi yang dimiliki sampai tingkat bawah diantaranya, sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak melalui Forum Anak, Pusat Pembelajrana Keluarga (Puspaga), 241 sekolah ramah anak, 61 puskesmas ramah anak, 21 tempat ibadah ramah anak, 11 ruang bermain ramah anak, dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Selanjutnya terbitnya Instruksi gubernur Nomor 483/5665/III/DKP3A/2019 Tentang Pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak dan Perda Ketahanan Keluarga pada tahun 2018. Selain itu DKP3A Kaltim juga menggandeng stakerholder terkait, menyediakan akses pada pendidikan formal, dan mempromosikan kesetaraan gender di tingkat akar rumput. (Erni Dia Lestari)

About Redaksi

Check Also

Akses Terkendala Jarak, Pemprov dan Pemkab Berau Siap Jemput Bola

Poskaltim.id, Berau – Kegiatan Sosialisasi dan Pemutakhiran Adminduk Inklusif sukses digelar di Kantor Bupati Berau, …

Dari Penghargaan Berau PUG Award Pemkab Tegaskan Pengawalan Pengarusutamaan Gender

Poskaltim.id, Berau – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan bahwa komitmen terhadap Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah visi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *