Poskaltim.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selangkah lebih maju dalam modernisasi birokrasi dengan resmi menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan yang mencakup lebih dari 20 ribu pegawai (PNS dan PPPK) ini telah diberlakukan sejak 13 Februari 2026.
Penerapan WFA ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025, yang memungkinkan ASN bekerja tanpa terikat lokasi fisik kantor namun tetap menjaga tanggung jawab dan kinerja secara penuh.
Kepala Biro Organisasi Setda Kaltim, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa meski bekerja secara fleksibel, kedisiplinan ASN tetap dipantau secara ketat melalui infrastruktur digital.
“Absensi dilakukan secara daring melalui Sistem Absensi Online (SAO) versi 2 berbasis Android yang disiapkan BKD. ASN wajib absen pada pukul 06.30 hingga 07.30 WITA. Lewat dari waktu tersebut, sistem otomatis tertutup dan dianggap terlambat,” jelas Iwan saat memaparkan efektivitas WFA di Samarinda, Sabtu (4/4/2026).
Selain absensi, pelaporan kinerja harian dilakukan melalui aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). ASN diberikan waktu maksimal tiga hari untuk mengunggah laporan aktivitas kerja mereka. Atasan langsung memiliki kewenangan penuh untuk memantau, memverifikasi, hingga memberikan sanksi disiplin jika laporan tidak disampaikan tepat waktu.
Iwan memastikan bahwa skema WFA tidak akan mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat. Instansi yang bersentuhan langsung dengan publik tetap beroperasi normal sesuai jam kerja yang ditentukan.
“Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Unit-unit seperti rumah sakit, DPMPTSP, dan UPTD Samsat tetap memberikan layanan maksimal. Masyarakat tetap bisa mendapatkan akses, baik secara tatap muka maupun melalui kanal komunikasi jarak jauh,” tegasnya.
Khusus untuk hari Jumat, sistem absensi pulang dibatasi hingga pukul 14.00 WITA untuk memastikan sinkronisasi waktu kerja. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan kerja (well-being) ASN sekaligus mendorong efisiensi birokrasi di era digital, dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. (*/Prb/ty)
PosKaltim.id Informatif dan Mencerdaskan