Poskaltim.id, Samarinda – Tujuh bulan sejak pandemi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur, belum juga menunjukkan adanya kurva kesembuhan yang melandai. Berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Kaltim untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di provinsi yang berjuluk Bumi Etam atau bumi kita ini.
Hingga Minggu, 25 Oktober 2020, jumlah terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kaltim telah berjumlah 13.119 kasus. Sementara itu yang cukup menggembirakan angka kesembuhan pasien juga terus meningkat. Hingga kini totalnya telah mencapai 9.832 atau terjadi penambahan sebanyak 150 orang pada Minggu, (25/10/2020).
Juru Bicara Satgas Covid-19, Andi Muhammad Ishak menjelaskan tingginya kasus terkonfirmasi Positif di Kaltim karena masih saja banyak masyarakat yang tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan terutama di tempat-tempat ramai.
“Kita masih sering melihat warga berkerumun hingga larut malam. Melakukan aktivitas yang tidak penting misalnya hanya sekedar berkumpul bersama teman. Padahal, tingginya penyebaran Covid-19 membuktikan bahwa virus berbahaya ini ada di sekitar kita,” ujarnya.
Ia mengingatkan, tubuh seseorang yang masih muda dan produktif kemungkinan akan kebal terhadap penyakit ini. Sehingga ketika terpapar, tubuh tidak menunjukkan gejala seperti yang ada pada virus Covid-19 seperti batuk, pilek, sesak napas, demam tinggi ataupun gejala lainnya.
“Tetapi ketika yang bersangkutan pulang ke rumah dimana ada ayah, ibu, mungkin kakek dan nenek serta balita yang rentan akan penyakit, akan mudah menularkan virus ini kepada mereka. Untuk itu sayangilah keluarga dengan cara tidak keluar rumah dan tidak berinteraksi dengan orang lain jika tidak benar-benar perlu. Itupun harus menerapkan jaga jarak dan selalu memakai masker,” tegasnya.
Senada dengan Andi, Wakil Dekan 2 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman Samarinda, dr Ike Anggraeni, M.Kes mengatakan perilaku masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Namun faktanya, masih ada masyarakat yang menganggap pandemic ini sebagai konspirasi negara-negara besar, virus tidak berbahaya dan akan sembuh dengan sendirinya hingga anggapan masyarakat yang menolak menggunakan masker dengan alasan sepele misalnya susah bernapas,” ujarnya.
Sehingga, perubahan perilaku masyarakat ini memerlukan satu strategi agar masyarakat dapat patuh akan pentingnya protocol kesehatan. Caranya dengan penegakan hukum yang intens dan memberi efek jera.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda mengatakan tingginya kasus Positif Covid-19 di Kota Samarinda yang kini berjumlah 4.070 orang karena Samarinda sebagai ibu kota Kaltim, terbuka aksesnya bagi siapa saja yang datang.
Celakanya, beberapa pintu masuk ke Kaltim tidak semuanya mendapatkan penjagaan ketat layaknya dalam transportasi udara yang mengharuskan penumpangnya memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Sebut saja pintu masuk melalui pelabuhan rakyat di Samarinda dan kapal feri penyeberangan Kaltim Sulbar dan Sulsel. Belum lagi masuknya wisatawan yang datang via laut dari provinsi tetangga Kalimantan Utara.
Diakui Ismed, sejak pandemi terjadi di Kaltim pada pertengahan Maret 2020, Kota Samarinda dapat menahan laju masuknya wabah ini dengan beberapa cara. Diantaranya menutup akses jalan darat menuju kota, melakukan “lockdown” lingkungan hingga mewajibkan warga yang datang dari bepergian ke luar kota melalui fasilitas telepon 112.
“Samarinda dapat menahan masuknya pandemi ini hingga bulan Juli atau selama empat bulan sampai akhirnya berangsur-angsung naik hingga jumlah 4.070 orang saat ini,” ujarnya.
Namun Ismed berharap, dengan penerapan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 43 tentang penerapan disiplin protocol kesehatan, akan dapat memberikan dampak secara langsung kepada masyarakat dengan sanksi administratif, sanksi sosial hingga denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring lebih dari sekali terjaring razia.
“Kita berharap, penerapan Perwali tersebut disertai tindakan tegas tim Covid-19 yang bertugas, agar memberikan efek jera bagi yang terjaring razia karena tidak patuh dan mengabaikan protokol kesehatan,” harapnya.
Sementara itu dari data relawan Covid-19 Samarinda didapatkan bahwa, Pemkot Samarinda telah menindak sebanyak 85 orang yang terjaring dan langsung dikenakan sanksi administratif dan sanksi sosial.Walaupun jumlahnya masih jauh dari target namun sudah ada 58 orang yang benar-benar kena denda minimal sebesar Rp100 ribu. Selain itu tim satgas penegakan Perwali ini juga tiap hari melakukan razia di beberapa titik jalan raya.(Yuliawan Andrianto)