KPK Rakor untuk Percepatan Sertifikasi Tanah

Poskaltim.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong akselerasi sertifikasi bidang tanah milik pemerintah daerah (pemda) di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Aset Pemda se-Kaltim, melalui telekonferensi, Kamis (15/10).

Koordinator Wilayah IV KPK, Aminudin, meminta semua pemangku-kepentingan, yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah se-Kaltim, untuk meningkatkan jumlah aset tanah yang bersertifikat. Pemda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kemajuan sertifikasi aset di Kaltim berjalan lambat. Sesuai data di awal Januari 2020, hampir 90 persen dari keseluruhan aset tanah pemda se-Provinsi Kaltim belum mendapatkan sertifikat. Bahkan, sampai bulan September 2020, keberhasilan sertifikasi aset pemda masih relatif kecil. Perlu akselerasi,” ujar Aminudin.

Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK per 1 Januari 2020, jumlah total aset bidang tanah (persil) yang tercatat di seluruh pemda se-Kaltim adalah sebanyak 11.585 bidang. Dari angka tersebut, baru 1.241 persil atau 10,7 persen yang sudah bersertifikat. Selebihnya, 10.344 persil belum memperoleh sertifikat.

Sesuai data KPK per 30 September 2020, ada tambahan 511 bidang tanah yang mendapatkan sertifikat, sehingga yang telah bersertifikat berjumlah total 1.752 persil atau meningkat menjadi 15,12 persen. Sampai pertengahan Oktober 2020, masih tersisa 9.833 bidang tanah yang perlu diusahakan untuk bersertifikat.

Menanggapi permintaan KPK, Direktur Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN, Kalvyn Andar Sembiring menyatakan,  bahwa sertifikasi seluruh aset tanah negara ditargetkan selesai pada tahun 2025.

“Yang clean and clear merupakan prioritas utama yang harus segera diselesaikan, supaya tak ada permasalahan di belakang hari. Memang tak semua aset clean and clear seratus persen, misalnya, dokumen tak lengkap, tapi tercatat dalam data aset, dan dikuasai secara fisik. Bila seperti itu, hal ini dapat kita carikan jalan keluarnya dengan cara membuat surat pernyataan kepemilikan atau metode lainnya,” ungkap Kalvyn.

Menambahkan uraian Kalvyn, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim-Kaltara, Andi Asnaedi, menyampaikan keyakinannya bahwa pihaknya dan pemda se-Kaltim akan mampu mencapai target percepatan sertifikasi aset, paling tidak menggapai target di tahun 2020 ini.

Permasalahan-permasalahan yang ditemui dalam proses persertifikasian memang ada, tutur Asnaedi, seperti persoalan keterbatasan anggaran, kekurangan SDM, berkas permohonan belum lengkap.

Selain itu juga masihada patok batas belum terpasang, tanah yang dimohon pernah terbit sertifikat, masih terdapat bidang tanah yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, riwayat tanah tak jelas, atau penandatanganan berkas di desa agak lama.

“Tapi, saya yakin Kaltim akan bisa mempercepat target sertifikasi. Kita bisa contoh upaya sertifikasi aset di Provinsi Kalimantan Utara yang relatif lebih cepat. Pemda di sana cepat merespons. Yang kami butuhkan di sini adalah respons yang cepat dari pemda,” harap Asnaedi.

Lalu, Asnaedi mengajukan beberapa catatan kepada pemda se-Kaltim. Satu, terhadap aset pemda yang masih atas nama pihak ketiga, cukup dilakukan pencatatan peralihan pemegang hak.

Ke dua, penandatanganan permohonan pensertifikatan dapat dilakukan oleh masing-masing Kepala Satuan Kerja dengan melampirkan surat tugas dari kepala dinas. Tiga, identitas yang dipergunakan dalam mengajukan permohonan sertifikat adalah KTP, dan tak perlu melampirkan kartu keluarga (KK). Empat, bila terjadi hal-hal kasuistis, kantor pertanahan agar mengirim surat permintaan rapat ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim untuk dibuatkan berita acara petunjuk penyelesaiannya. (*)

About Redaksi

Check Also

Terapkan Prinsip Keberlanjutan, PEP Sangasanga Field Raih Penghargaan ESG Nusantara Plaudit

Poskaltim.id, Jakarta –  PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field berhasil meraih penghargaan “ESG Nusantara Plaudit” …

PWI Pusat Ajak Kompas Gramedia ikuti Kompetisi Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024

Poskaltim.id, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyelenggarakan  Anugerah Jurnalistik Adinegoro (AJA) 2024. Ini …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *