Poskaltim.id, Tenggarong — Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada warganya.
Saat ini untuk kebutuhan berkas-berkas administrasi, yang menjadi kebutuhan masyarakat, yakni dengan menyiapkan Kantor Pelayanan Terpadu Kecamatan (Paten), di kantor Kecamatan Marangkayu.
Camat Marangkayu, Ambo Dalle menjelaskan ada sebanyak 11 layanan yang dipersiapkan. Mulai dari pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Surat Pindah Datang, dan Surat Pindah Keluar.
“Selain itu ada pelayanan Kartu Kuning (AK-1), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Ahli Waris, Legalisir KK/KTP/AK-1, Surat Rekomendasi, SKTM (Pendidikan) dan Dispensasi Nikah,” ujarnya pada Kamis (9/11/2023).
Dijelaskannya Kantor Paten sama halnya seperti Mall Pelayanan Publik (MPP). Namun, isinya mulai dari staf pemerintahan hingga staf pembangunan. Masyarakat hanya perlu menyerahkan dokumen persyaratan, menunggu dan melakukan tanda tangan serah terima berkas.
“Itu salah satu tempat bagi masyarakat yang berurusan tidak perlu kemana-mana cukup tunggu di Paten,” ungkapnya.
Diakuinya, program atau inovasi Kantor Paten sudah berjalan lama. Namun baru dilakukan perbaikan dan penataan. Hanya dengan satu lokasi, baik itu penyerahan persyaratan hingga selesai berkas, masyarakat hanya berada di satu tempat saja.
Sekarang ditata dengan kabupaten mulai bagus sudah penataannya jadi masyarakat tak perlu ke sana kemari, cukup duduk dan memenuhi perlengkapan dan persyaratannya setelah itu akan jadi suratnya.
“Jadi memudahkan masyarakat, terus berbenah agar pelayanan masyarakat lebih mudah dan nyaman dalam pelayanan,” ujarnya. (shf/adv/diskominfo-kukar)