Poskaltim.id, Balikpapan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur melakukan sosialisasi dan tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional, bertempat di Hotel Grand Tjokro Balikpapan pada 12-14 Juli 2023.
Kegiatan ini diikuti lebih dari 275 orang peserta yang terdiri dari kepala cabang dinas dan kepala tata usaha cabang dinas pendidikan I dan VI, tim penilai angka kredit fungsional guru Kaltim, ketua MKKS, Wakil kepala sekolah dan operator yang menangani angka kredit SMA/SMK/SLB se-Kaltim.
Dihadiri oleh Kepala Bidang Pengembangan ASN Sudarwanto, Analisis Kepegawaian Aulia Dwilisa, Kepala Bidang dan Kepala Cabang wilayah 1 Sampai 6.
Mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur, Muhammad Kurniwand Kurniawan, Kepala Bidang Pembinaan GTK, Armin mengatakan sesuai arahan Presiden Jokowi tentang reformasi dan birokrasi, bukanlah hanya tumpukan kertas. Reformasi birokrasi, terutama bagi para guru dengan jabatan fungsional haruslah lebih lincah, cepat dan efisien.
“Disdikbud Kaltim memiliki sekitar 3.749 pegawai yang telah menduduki jabatan fungsional terdiri dari guru, pengawas sekolah, pengembang teknologi pembelajaran, pamong budaya dan pranata humas. Hal tersebut menjadi salah satu urgensi kita dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini ,” tutur Armin pada Rabu (12/7/2023).
Armin menjelaskan sosialisasi jabatan fungsional ini sangat tepat dan bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta sehingga dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dalam jabatan fungsional dapat berjalan dengan lancar, baik dan optimal.
Sementara itu, Ketua Panitia Budi Sutrisno melaporkan dasar hukum untuk kegiatan ini peraturan pemerintah No.11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman guru dalam jabatan fungsional sesuai dengan Permenpan-Rb No.1 tahun 2023.
“Dalam sosialisasi ini dibahas kedudukan dan tanggung jawab, tugas, klasifikasi, kategori, pengusulan, dan penetapan, pengangkatan, pengelolaan kinerja pejabat fungsional, kenaikan pangkat, pemberhentian dari jabatan fungsional, kompetensi dan yang terakhir kepengurusan dalam angka kredit jabatan fungsional,” jelas Budi Sutrisno.(Pon/adv/disdidkbudkaltim)