Poskaltim.id, Kutai Kartanegara – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur bersama Kepolisian Daerah Kaltim memusnahkan Benih Sawit yang tidak sesuai standar mutu.
Pemusnahan bibit kelapa sawit palsu ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ahmad Muzakkir dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perkebunan Irlijani Ilham.
Sebanyak 8.000 benih sawit bermutu rendah dan 15 kotak kecambah kelapa sawit dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan tersebut dilakukan oleh warga pemilik sawit benih sawit ilegal dibantu oleh Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) dan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim dan ketua RT 22 Bukit Merdeka Kecamatan Samboja, Asri Saputra.
“Konsumen harus teliti sebelum membeli benih kelapa sawit karena efeknya akan berdampak terhadap hasil panen. Membeli bibit itu harus tahu silsilahnya oleh karena itu belilah benih yang tersertifikasi dan ditempat yang resmi UPTD melalui pengawas benih tanaman,” imbau Irli, didampingi Pengawas Benih Tanaman Perkebunan.
Pemusnahan barang bukti benih Kelapa Sawit yang tidak sesuai standar mutu, tersebut tertuang pada Undang-Undang No 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Pelaksanaan pemusnahan benih kelapa sawit yang tidak sesuai standar mutu dilakukan di Jalan Tani Aman KM. 45, RT 008 Kel Bukit Merdeka Kecamatan Samboja di kediaman pemilik benih sawit palsu, Rabu (5/7/2023).
Sementara itu, Iptu Dwi Hari Kristiono SH selaku Kanit Unit 3 Subdit Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim mengungkapkan masyarakat yang ingin bertani atau berbisnis kelapa sawit harus menjalin komunikasi dengan Dinas Perkebunan melalui UPTD Pengawasan Benih Perkebunan agar tidak mengalami kerugian.
Di Indonesia ada 19 sumber benih kelapa sawit yang resmi, dua diantaranya ada di Kaltim yaitu PT. London Sumatera SSGU Samarinda Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.
Selain itu juga terdapat di Jalan Rapak Indah No.63, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Untuk pemesanan kecambah kelapa sawit dapat melalui dua sumber benih ini dengan membawa Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainya.
Kegiatan ini dilakukan guna melindungi petani atau pengguna benih dari kerugian, Disbun Kaltim melalui UPTD PBP terus berkoordinasi dengan Disbun kabupaten/kota guna melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap peredaran benih kelapa sawit ilegal atau palsu di petani kelapa sawit di wilayah Kaltim.(Yok)