Poskaltim.id, Jakarta – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor hadir dalam wawancara nominasi Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Paritrana Award untuk tahun 2023.
Dalam rilis yang dikirim ke redaksi Poskaltim.id disebutkan jika acara wawancara nominator ini digelar secara daring oleh Panitia Tingkat Pusat Sekretariat Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Kepada Panitia Tingkat Pusat dan Tim Penilai Paritrana Award 2023, Gubernur Isran Noor menjelaskan komitmen Pemprov Kaltim dalam kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pertama, Pemprov Kaltim memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja Non-ASN dengan mengikutsertakan seluruh Non-ASN dalam 4 program perlindungan jaminan sosial. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun,” jelas Isran Noor seperti dalam rilis yang diterima redaksi.
Dijelaskan sejak tahun 2020, ujarnya, Pemprov Kaltim sudah mengalokasikan dana APBD untuk program perlindungan pekerja Non-ASN ini. Tahun 2020 di alokasikan Rp6,8 miliar untuk 9.609 tenaga kerja Non-ASN pada 2 program.
Tahun 2021 alokasi lebih besar mencapai Rp23,5 miliar untuk perlindungan 10.277 tenaga kerja Non-ASN pada 4 program. Dan tahun 2022, alokasi disiapkan sebesar Rp31,3 miliar untuk perlindungan 10.277 tenaga kerja Non-ASN pada 4 program.
“Kalimantan Timur menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang melindungi pekerja Non-ASN dalam 4 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Gubernur Isran Noor saat sesi pemaparan kepada Tim Penilai Paritrana Award tersebut.
Gubernur Isran menambahkan, bukan hanya memberikan alokasi signifikan untuk program jaminan perlindungan tenaga kerja Non-ASN, dukungan juga diberikan Pemprov Kaltim dalam bentuk regulasi. Disebutkannya, misalnya saja Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor : 560/2972/B.Kesra/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Timur.
“Surat edaran ini menginstruksikan kepada para bupati dan wali kota agar mengalokasikan anggaran untuk pegawai pemerintah dengan status Non-ASN untuk mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Kemudian Pemprov Kaltim juga mewajibkan pemberi kerja atau perusahaan mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan sektor penerima upah (PU). Kemudian mendorong kepesertaan pekerja bukan penerima upah (BPU) yang rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal.
Tahun 2023 saja Pemprov Kaltim telah menyiapkan perlindungan pekerja rentan melalui APBD murni dan APBD perubahan kepada sebanyak 100.000 tenaga kerja rentan yang terdiri dari pekerja keagamaan, nelayan, petani, UMKM, dan pekerja lain yang termasuk kategori miskin.
Dengan surat edaran ini Gubernur meminta agar perusahaan mendaftarkan seluruh tenaga kerja dan mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan skala usaha dan melaporkan upah secara benar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan sektor jasa konstruksi wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, termasuk perlindungan pekerja rentan di lingkungan kerja perusahaan melalui dana CSR. Sekaligus pemberian sanksi kepada pemberi kerja/badan usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sesuai peraturan Perundangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” papar Isran Noor.(yul/adv/kominfokaltim/Foto: adpimprovkaltim)