SAMARINDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki komitmen lebih dalam penguatan kapasitas kemandirian desa, melalui pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/kelurahan (LKD).
Menurut Anwar Sanusi, Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam tugas dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Sehingga perlunya membangun basis sosial ekonomi di tingkat lokal dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ujar Anwar Sanusi saat membuka Rapat Teknis Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan tingkat Provinsi Kaltim tahun 2022, di Aula Lantai 3 Kantor DPMPD Kaltim, Kamis (27/10/2022).
Menurutnya, berkembangnya partisipasi dan kegotongroyongan dalam pembangunan sangat ditentukan oleh fungsi dan peran kemitraan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan.
Menurutnya, saat ini terdapat beberapa isu strategis terkait melemahnya peran dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan. Ini disebabkan tersumbatnya saluran aspirasi masyarakat, sehingga diperlukan program yang mampu pendorong menguatkan kembali kemandirian masyarakat di Desa dan Kelurahan.
Bentuk kegiatan Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan diharapkan dapat memulihkan situasi sinergis hubungan Pemerintahan Desa/Kelurahan dengan masyarakat dalam pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.
Anwar Sanusi mengajak peserta rapat teknis untuk memahami dan mencermati kebijakan yang menjadi tugas Pemerintah, khususnya terkait dengan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Sementara Ketua Panitia Noor Fathoni menyebut tujuan rapat teknis untuk mendayagunakan peran fungsi LKD/Kelurahan sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan dalam proses desa/kelurahan dan mendorong Pemerintah Desa/kelurahan memanfaatkan APBDes/Kelurahan untuk kegiatan peningkatan kapasitas.
”Dengan adanya Ratek Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan memiliki manfaat yang sangat penting untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Pengurus LKD/Kelurahan serta terdapat kesepahaman peran LKD/Kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat,” sebutnya.
Rapat teknis diikuti 30 peserta dari DPMD/DPMK dan instansi membidangi urusan pemberdayaan masyarakat kelurahan 10 kabupaten/kota se-Kaltim. (adv/dpmpdkaltim)