Poskaltim.id, Samarinda — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda memberikan paparan untuk cara kerja dan penggunaan aplikasi inovasi Samarinda Santer (Satu Aplikasi Terintegrasi).
Tampilnya Diskominfo Samarinda ini dalam acara Penjaringan Peserta Inovasi dan Kreativitas Pelayanan Perangkat Daerah (Pepes Peda) yang dilaksanakan di ruang Aula Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu (26/10/2022)
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Samarinda Aji Syarif Hidayatullah mengatakan, Samarinda Santer merupakan satu aplikasi integrasi layanan publik dalam satu platform digital. Kesulitan warga dalam menghafalkan link website akan dimudahkan melalui aplikasi Samarinda Santer yang memiliki fitur dari representasi smart city plus.
“Masyarakat cukup menginstal satu aplikasi yang sudah mencakup banyak pelayanan di kota Samarinda, diantaranya fitur reaksi cepat 112 bahkan memantau CCTV yang ada di banyak jalan dan persimpangan di kota Samarinda” ucapnya.
Syarif menambahkan, tidak banyak kota di Indonesia yang melakukan layanan publik ke dalam satu aplikasi. Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No.95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Daerah memang dilarang membangun aplikasi sendiri, kecuali aplikasi tersebut dapat diintegrasikan. Sehingga dapat mencakup aplikasi-aplikasi yang sudah ada,” sambungnya.
Syarif berharap, Aplikasi Santer dapat menarik perhatian para juri dalam ajang Inovasi Pepes Peda yang dilaksanakan oleh Balitbangda Provinsi Kaltim. Syarif menambahkan dukungan dari berbagai pihak dalam mensukseskan Aplikasi Santer sangat dibutuhkan, termasuk dukungan kepala daerah dengan otoritas yang dimiliki.
“Saya yakin, dengan otoritas yang dimiliki kepala daerah dapat mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mensupport Aplikasi Santer, sehingga Samarinda akan sama seperti daerah lain yang menjadi pioner super aplikasi di Indonesia,” harapnya.
Syarif juga menambahkan, bahwa adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang dibuat dalam mengatur keterlibatan OPD lain dalam penggunaan Santer sebagai aplikasi di seluruh OPD. Sehingga melalui aturan tersebut aplikasi Santer dapat terus digunakan dan dikembangkan.
Aplikasi yang baru launching pada Januari 2022 ini telah di download lebih dari enam ribu pengguna android melalui Google Play Store. Manfaat yang didapatkan warga melalui saluran resmi sebagai sarana interaksi dan partisipasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan.
“Sehingga koordinasi pemerintah melalui perangkat daerah menjadi lebih mudah, serta proses monitoring layanan pada masyarakat menjadi lebih aktif,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, terdapat dua OPD kota Samarinda yang juga memaparkan Inovasi dalam ajang yang sama, diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Sistem Pelayanan Hitungan Menit (Si Pahit), dan Dinas Kesehatan melalui UPT Puskesmas Bukuan Kota Samarinda dengan Judul Inovasi Perbaikan Status Gizi Cegah Stunting Melalui 1000 Hari Pertama Kehidupan Manusia. (Penulis: Ria A Dewi)