Poskaltim.id, Samarinda –– Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan Edukasi Konsumen Cerdas kepada mahasiswa Fakultas Hukum Widya Gama Mahakam, bertempat di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kaltim, Jalan MT. Haryono, pada Selasa (18/10/2022)
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Firman Turmantara Endipraja menjelaskan BPKN sebagai lembaga pemerintah, bertanggungjawab dalam pengawasan kegiatan peredaran barang yang ada di pasar dalam negeri.
“Konsumen selaku yang mengkonsumsi suatu produk masih menginginkan harga yang relatif murah, sementara pelaku usaha menginginkan harga yang tinggi. Sehingga menjadi titik rawan konflik. Ditambag masih lemahnya Undang-undang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Ditambahkan Firman, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) diatur dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Posisi konsumen sebagai pelaku usaha dalam perekonomian memiliki kedudukan yang strategis, tapi lemah. Akses pemulihan hak yang dilakukan secara profesional dalam menciptakan keamanan, kesehatan dan keselarasan lingkungan (K3L) bagi konsumen.
Firman mengatakan, konsumen menjadi penentu suatu produk dapat menjadi kebutuhan atau tidak tergantung pada konsumen itu sendiri. Namun saat ini konsumen tidak banyak mengetahui jenis bahan yang dikonsumsi, serta proses pembuatan bahkan distribusinya yang sesuai dengan standar seperti keamanan, kesehatan, legalitas dan kualitas produk yang digunakan.
Firman juga menambahkan, UUPK memberikan amanat kepada tiga lembaga atau badan dalam pemerintahan terkait perlindungan konsumen. BPKN selaku lembaga yang mengkritisi kebijakan pemerintah terkait perlindungan konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai fasilitator sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen, dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang melakukan pendampingan konsumen dalam memperjuangkan haknya.
“Semua orang adalah konsumen, baik dari tingkat terendah hingga tingkat tertinggi. Baik dalam penggunaan produk berupa barang maupun jasa,” sambungnya.
Firman jaga menyampaikan, sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) pasal 5 ayat 1 yang berbunyi informasi elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi dapat dipidana,” tegasnya.
Firman berharap, peran pemerintah dan masyarakat sebagai pelaku konsumen yang cerdas dapat saling bersinergi dalam mengkritisi produk yang digunakan dalam upaya melindungi haknya sebagai konsumen.(Penulis : Yuliawan Andrianto)