Poskaltim.id, Samarinda– Pejabat teras Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kalimantan Timur mengunjungi kantor Persatuan Wartawan Indonesia Kaltim(PWI Kaltim) untuk bersama melakukan pencegahan dan penyebaran informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Imam Sumantri yang menggantikan Kepala BNNP Kaltim sebelumnya, Brigjen Pol Raja Haryono, turut serta dalam silaturrahim dengan pengurus wartawan ini.
Kepala BNNp Kaltim Imam Sumantri menjelaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Sinergi dan koordinasi dengan wartawan memiliki landasan hukum. Sehingga kami memandang perlu kerjasama dengan PWi sebagai organisasi wartawan paling tua di Indonesia,” ujarnya.
Kaltim, ujarnya memiliki semangat tinggi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Terbukti, tingkat prevalensi Kaltim terkait penyalahgunaan narkotika berhasil terus diturunkan ke posisi 23 nasional. Padahal sebelumnya, Kaltim masuk dalam lima besar di Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Program dan Kerjasama PWI Kaltim, Eko Susanto, berharap BNNP Kaltim dapat memberikan data tentang pemberantasan narkotika agar dapat diketahui oleh masyarakat luas. Sehingga diharapkan wartawan dapat menyampaikan pemberitaan yang lengkap dengan data yang akurat.
“Sebagai wartawan, khususnya anggota PWI akan sangat mendukung dalam pemberitaan baik pengungkapan kasus maupun bahaya yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkotika. Sehingga Antara PWI Kaltim dan BNNP Kaltim bisa terjalin kerjasama pemberitaan,” ujar Eko Susanto, pada Kamis siang (4/6).
Kaltim sejak satu dekade terakhir telah mencanangkan program zero narkoba pada tahun 2015 lalu. Walaupun tidak sebenarnya ‘nol penyalahgunaan narkoba”, setidaknya Kaltim berhasil menurunkan tinggal pengguna dan pengungkapan kasus yang semakin meningkat.(Yuliawan Andrianto)