Poskaltim.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) resmi memulai proses pemetaan ulang urusan pemerintahan untuk tahun anggaran 2026.
Langkah ini diawali dengan kegiatan Perhitungan Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang digelar di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan strategis ini bertujuan untuk meninjau kembali beban kerja dan efektivitas struktur organisasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa pemetaan ulang ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Skoring ini menjadi instrumen penting dalam menentukan klasifikasi dan besaran struktur organisasi di lingkungan pemerintah provinsi.
“Acara hari ini merupakan pemetaan ulang terkait urusan pemerintahan di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Acuan yang digunakan adalah PP Nomor 18 Tahun 2016, khususnya terkait pemerintahan dan struktur organisasi,” ujar Iwan Setiawan di hadapan perwakilan OPD.
Dalam prosesnya, perhitungan skoring didasarkan pada dua variabel utama yang akan menentukan bobot urusan pemerintahan di masing-masing instansi. Setiap OPD diberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk melakukan perhitungan mandiri terhadap variabel-variabel yang telah ditetapkan sebelum dilaporkan kembali.
“Hasil skor nantinya akan kami input di Biro Organisasi, kemudian dilaporkan secara keseluruhan. Selanjutnya, hasil skoring tersebut akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk melihat hasil akhirnya,” tambahnya.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan OPD di lingkungan Pemprov Kaltim, termasuk di antaranya Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Edi Hermawanto Noor. Kehadiran para pejabat struktural ini menunjukkan komitmen birokrasi Kaltim untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih ramping, efektif, dan efisien (rightsizing).
Hasil akhir dari skoring ini nantinya akan menjadi dasar bagi Gubernur dalam mengambil kebijakan terkait penataan, penggabungan, atau penguatan struktur organisasi perangkat daerah demi mendukung visi besar pembangunan Kalimantan Timur ke depan.(*/hend/dfa)
PosKaltim.id Informatif dan Mencerdaskan