Oleh: Roni Asprianata, S.I.Kom*)
SAAT hendak menulis tentang Kepemudaan yang sudah diundangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2022, saya teringat kutipan legendaris dari sang Proklamator. Kira-kira Bung Karno menyatakan, “Beri Aku 10 pemuda, niscaya akan aku guncangkan dunia.”
Para pemuda memiliki poin strategis dalam pembangunan. Mereka adalah agen perubahan dan pilar utama masyarakat. Pernyataan Bung Karno di atas tidak lain untuk mendorong para pemuda berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya di daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemerintah daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah. Dari sinilah Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan lahir.
Setidaknya ada enam hal yang perlu disorot dari partisipasi pemuda sebagaimana amanat Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2022. Pertama, pemerintah daerah menciptakan Coworking Space dengan pemuda daerah, khususnya yang berkenaan dengan teknologi digital. Langkah ini sudah sesuai dengan tren saat ini, yaitu digital nomad atau ekonomi kreatif.
Mereka dari Gen Z dan kalangan milenial bisa dianggap melek teknologi digital. Melalui ruang kerja bersama berbasis digital, mereka akan berdaya guna dalam pengembangan potensi dari, bagi dan untuk mereka sendiri.
Kedua, Pemda menyelenggarakan program pemagangan bagi pemuda yang telah mengikuti pelatihan atau pendidikan. Jadi mereka tidak hanya mendapat sertifikat, tetapi juga pengalaman kerja.
Perda 8/2022 telah memberikan solusi konkret terhadap masalah pengangguran. Perda ini mendorong adanya link and match melalui program pemagangan di tempat kerja. Program ini dapat dilakukan melalui kerjasama antar-perangkat daerah.
Ketiga, kewajiban mengikuti kegiatan penyadaran. Dalam pasal 1 Perda 8/2022 disebutkan bahwa penyadaran pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
Kegiatan yang berisi tentang pembangunan karakter ini wajib diikuti dan divalidasi dan dibuktikan dengan surat validasi. Mengapa demikian? Sebab, sebelum bantuan finansial dan keterampilan diberikan kepada pemuda, mereka harus memahami konsep ideology, politik, hukum, hingga lingkungan. Dapat dikatakan, Pemda perlu menjamin bahwa bantuan yang diberikan kepada pemuda benar-benar berhasil guna.
Keempat, perhatian kepada pemuda penyandang disabilitas. Pelayanan inkulisif bagi disabilitas juga perlu diakomodir. Pendekatan one-size-fit-all (satu-untuk-semua) kini mulai ditinggalkan. Kebijakan Pemda sudah mengarah kepada keadilan bagi semua.
Pelayanan inklusif yang diamanatkan Perda 8/2022 tentu saja berorientasi pada kebutuhan pemuda penyandang disabilitas. Sehingga standar sarana dan prasarana wajib diperhatikan.
Kelima, jaminan hak akses permodalan dan jejaring. Sudah menjadi rahasia umum bahwa akses permodalan dan jejaring menjadi faktor yang ikut menentukan. Mengapa si A mudah mendapat akses permodalan? Mengapa si B memiliki jejaring kemitraan yang luas?
Pemerataan hak akses permodalan dan jejaring perlu dilakukan pemerintah sebagai jembatan sukses bagi pemuda. Perda 8/2022 bukan hanya tentang organisasi atau olahraga, tetapi juga tentang kemandirian ekonomi daerah di masa yang akan datang.
Keenam, tantangan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan di daerah. Banyak yang masih salah kaprah, menganggap bahwa urusan kepemudaan adalah tugas Dinas Pemuda dan Olahraga saja. Padahal koordinasi lintas sektor sangat diperlukan untuk mencapai tujuan dari masing-masing lembaga.
Hampir semua lembaga memiliki kewajiban dan potensi kontribusi terhadap pengembangan pemuda. Adanya amanat penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) merupakan contoh nyata diperlukannya koordinasi lintas instansi.
Bisa dikatakan, Perda Kaltim Nomor 8/2022 sesungguhnya memaksa instansi pemerintah (tidak hanya Dispora) untuk mengembangkan potensi para pemuda di berbagai aspek. Seperti kegiatan yang sering dilakukan Brida Kaltim, yaitu mencetak ilmuan muda pada aspek pembangunan dan riset. Juga program pelatihan kewirausahaan yang diselenggarakan DPPKUKM Kaltim untuk aspek ekonomi.
Pemuda merupakan aset krusial yang menentukan masa depan bangsa. Kualitas dan kesiapan mereka saat ini akan diuji pada 10-20 tahun yang akan datang. Merekalah yang akan memegang tongkat estafet kepemimpinan. Syubbanul yaum rijalul ghad,pemuda hari ini adalah pemimpin masa depan.(red/tr)
*) Penulis adalah Jafung Pol PP Mahir pada Bidang PPHD Satpol PP Prov. Kaltim
PosKaltim.id Informatif dan Mencerdaskan