Ilustrasi gambar AI by Gemini

Strategi Pelestarian Bahasa Daerah di Kalimantan Timur

Oleh: Yudi Dharma*)

Kalimantan Timur sedang berada di persimpangan jalan kebudayaan. Kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya membawa pembangunan fisik, tetapi juga gelombang migrasi yang berpotensi mempercepat pengikisan identitas lokal.

Di tengah situasi ini, lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah menjadi oase sekaligus tantangan besar bagi para penjaga ketertiban dan kebudayaan.

Realitas di lapangan menunjukkan potret yang mengkhawatirkan. Generasi yang lahir tahun 1980 ke atas mulai kehilangan akses terhadap kosa kata autentik bahasa daerah mereka sendiri. Bahasa Banjar atau Kutai yang digunakan sehari-hari telah mengalami penyederhanaan yang drastis—sering kali hanya menjadi bahasa Indonesia dengan dialek lokal, sementara kosa kata “tua” yang kaya akan filosofi perlahan lenyap.

Masalah utamanya bukan sekadar keengganan belajar, melainkan adanya jurang interaksi. Para tetua yang bertindak sebagai “perpustakaan hidup” kosa kata daerah sering kali terpisah jarak sosial dan komunikasi dengan generasi muda yang hidup di ekosistem digital.

Media Sosial sebagai Jembatan Pelestarian

Diskusi kami memunculkan sebuah gagasan taktis: mengawinkan kearifan lokal dengan tren digital. Jika anak muda hari ini sangat akrab dengan media sosial, maka di sanalah medan tempur pelestarian bahasa harus dilakukan.

Bukan dengan ceramah searah, melainkan melalui kolaborasi lintas generasi. Bayangkan konten kreatif di mana seorang pemuda membawa istilah-istilah modern seperti “Toxic” atau “Ghosting”, dan seorang tetua memberikan jawaban dengan kosa kata asli yang jauh lebih dalam maknanya, seperti istilah “Hampul Liur” atau “Lirap”.

Strategi ini menawarkan tiga keunggulan:

  1. Validasi Budaya: Memberikan panggung bagi para tetua agar ilmu mereka tidak mati terkubur zaman.
  2. Relevansi: Menunjukkan pada anak muda bahwa bahasa daerah bukan bahasa “kuno”, melainkan bahasa yang mampu menjelaskan fenomena rasa yang sangat spesifik.
  3. Dokumentasi Hidup: Setiap konten yang diunggah secara otomatis menjadi arsip digital yang bisa diakses kapan saja.

Implementasi Perda No. 8 Tahun 2023

Pelindungan bahasa tidak boleh berhenti pada teks hukum di atas kertas. Perda ini harus diwujudkan dalam program nyata yang memfasilitasi pertemuan antara “mesin” (anak muda kreatif) dan “bahan bakar” (tetua yang kaya kosa kata). Pemerintah daerah perlu mendorong lahirnya ekosistem kreatif melalui insentif bagi konten-konten edukasi bahasa daerah yang autentik.

Bahasa adalah urat nadi marwah sebuah bangsa. Jika bahasanya tercampur aduk hingga kehilangan maknanya, maka identitas kita sebagai orang Kalimantan Timur akan menjadi hambar. Melalui kolaborasi antar-generasi yang dijembatani oleh teknologi, kita punya kesempatan untuk memastikan bahwa suara para leluhur kita tetap bergema di telinga generasi masa depan.(*)

*) Penulis adalah Jafung Pol PP Mahir pada Satpol PP Prov. Kaltim

About Redaksi

Check Also

Peluang Emas Perhutanan Sosial Kaltim

Oleh: Yudi Darma*) Poskaltim.id – Selama ini, hutan seringkali dianggap sebagai area “terlarang” bagi masyarakat …

Menjaga Memori Temindung dalam Bingkai Perda Aset

Oleh: Dedy Rahmad, S.I.Kom*) Bagi warga Samarinda yang tumbuh besar di era 90-an hingga awal …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *