Poskaltim.id, Jakarta – Kabar gembira bagi para peserta didik dan orang tua penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun Anggaran 2025 hingga 28 Februari 2026.
Kebijakan perpanjangan ini diambil lantaran masih banyaknya peserta didik yang terdaftar sebagai penerima namun belum melakukan proses aktivasi. Tanpa aktivasi rekening, dana bantuan pendidikan tersebut tidak dapat dicairkan dan berisiko dikembalikan ke kas negara.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengimbau agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh orang tua maupun pihak sekolah.
“Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan. Kami berharap perpanjangan ini tidak membuat warga menunda-nunda lagi,” ujar Suharti di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah putra-putrinya terdaftar sebagai penerima, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR).
Adapun proses aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing:
-
Bank BRI: Untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B.
-
Bank BNI: Untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C.
-
Bank BSI: Khusus untuk seluruh jenjang pendidikan di wilayah Provinsi Aceh.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa PIP adalah komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sekolah bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Ketepatan waktu dalam aktivasi sangat menentukan kelancaran distribusi bantuan ini.(*/BK-KPDM)
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunduh surat resmi mengenai perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP melalui tautan di bawah ini: 👉 https://s.id/pip280226
PosKaltim.id Informatif dan Mencerdaskan