Oleh: Yudi Darma
Kalimantan Timur hari ini bukan lagi sekadar provinsi di pinggiran peta nasional. Sebagai rumah bagi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kaltim adalah etalase masa depan Indonesia.
Sejalan dengan visi besar ini, Pemerintah Provinsi telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Secara regulasi, Kaltim sudah “sadar zaman”. Namun, tantangan terbesarnya bukan pada ketersediaan aturan, melainkan pada bagaimana aturan tersebut “berbicara” kepada Generasi Z.
Berdasarkan sebuah artikel ilmiah terbaru mengenai pembumian Pancasila (Fauzi dkk, 2025), ditemukan sebuah realitas pahit: metode konvensional seperti ceramah dan indoktrinasi mulai kehilangan taringnya.
Bagi Generasi Z yang hidup dalam gempuran konten digital, nilai-nilai kebangsaan sering kali dianggap sebagai “hafalan hampa” yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kehidupan mereka.
Di sinilah letak urgensi perubahan paradigma. Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan instruksi; kita butuh inspirasi.
Perda 9/2023 sebenarnya telah memberikan ruang inovasi yang luas melalui Pasal 13 yang mengamanatkan penggunaan teknologi informasi.
Namun, teknologi hanyalah alat. Isinya haruslah sesuatu yang mampu menembus algoritma media sosial mereka. Algoritma tidak menyukai bahasa instruksi yang kaku; algoritma mencintai cerita (storytelling) yang otentik dan inspiratif.
Menanamkan wawasan kebangsaan kepada pemuda Kaltim berarti harus berani bertransformasi. Alih-alih hanya memposting teks sila-sila Pancasila, instansi pemerintah perlu menyajikan narasi nyata tentang keberagaman di Bumi Etam.
Cerita tentang solidaritas antarwarga di pelosok Mahakam atau inovasi teknologi anak muda Samarinda yang ramah lingkungan adalah bentuk nyata dari Pancasila yang “hidup”.
Inilah yang disebut dengan inspirasi: membuat mereka ingin menjadi bagian dari nilai tersebut, bukan karena terpaksa oleh aturan.
Solusi lain yang ditawarkan oleh studi ilmiah tersebut adalah peralihan dari metode yang berpusat pada pengajar menjadi partisipatif.
Pasal 15 Perda ini pun telah membuka pintu bagi peran serta masyarakat. Maka, sudah saatnya kita memberikan “panggung”, bukan sekadar “bangku” bagi Gen Z.
Memberikan ruang bagi mereka untuk menciptakan konten kreatif tentang kearifan lokal Kaltim adalah cara terbaik untuk memupuk rasa memiliki terhadap bangsa.
Ketika nilai-nilai Pancasila diterjemahkan ke dalam bahasa visual yang estetik, video pendek yang menggugah, atau diskusi virtual yang setara, maka wawasan kebangsaan tidak lagi menjadi beban kurikulum, melainkan identitas diri.
Menyongsong masa depan Kaltim sebagai pusat peradaban baru, kita harus sadar bahwa integritas bangsa tidak dibangun melalui paksaan, melainkan melalui keteladanan dan inspirasi.
Perda 9/2023 adalah payung hukum yang modern, namun detak jantungnya ada pada cara kita berkomunikasi.
Mari kita buktikan bahwa di Kaltim, Pancasila tidak berhenti di lembaran negara. Ia harus hidup di layar gawai, berdenyut di dalam kreativitas, dan menjadi inspirasi bagi setiap anak muda untuk bangga menjadi bagian dari masa depan Indonesia.
Referensi:
-
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
-
Fauzi, P., dkk. (2025). Pembumian Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan pada Generasi Z. CJPE.
*) Penulis adalah Jafung Pol PP pada Satpol PP Prov. Kaltim
PosKaltim.id Informatif dan Mencerdaskan