Poskaltim.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini menjadi pedoman terbaru untuk menyeragamkan identitas serta meningkatkan disiplin pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim.
Sosialisasi yang dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Setiawan, berlangsung di Ruang Olah Bebaya, Kantor Gubernur, Kamis (22/1/2026).
Iwan menegaskan bahwa Pergub ini sebenarnya sudah berlaku efektif sejak ditetapkan pada 1 Desember 2025 lalu.
Salah satu poin yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah aturan penggunaan PDH Khaki pada hari Senin dan Selasa. Iwan menjelaskan terdapat perbedaan ketentuan panjang lengan berdasarkan jabatan.
“Untuk ASN laki-laki selain Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT), hanya boleh menggunakan lengan pendek. Dan jika lengan pendek, baju wajib dimasukkan ke dalam celana,” tegas Iwan. Sementara itu, ASN perempuan berjilbab tetap diperbolehkan mengenakan lengan panjang.
Selain itu, Iwan menyoroti kesalahan yang sering terjadi di lapangan terkait penggunaan atribut bahu. Ke depan, tidak boleh lagi ada nama perangkat daerah (OPD) pada bahu kiri seragam. “Semuanya wajib menggunakan nama ‘Pemprov Kaltim’. Tidak ada lagi nama perangkat daerah di bahu,” tambahnya.
Berdasarkan Pergub 55/2025, berikut adalah rincian jadwal seragam ASN Pemprov Kaltim:
-
Senin & Selasa: PDH Khaki (lengkap dengan atribut Kemendagri di bahu kanan dan Pemprov Kaltim di bahu kiri).
-
Rabu: PDH Kemeja Putih dengan bawahan hitam.
-
Kamis: Batik Khas Kalimantan Timur (diutamakan produk UMKM lokal).
-
Jumat: Batik Nasional.
Pergub ini juga memberikan panggung lebih besar bagi produk lokal. Pada hari Kamis, ASN diwajibkan menggunakan batik bermotif khas Kalimantan Timur. Hal ini bertujuan untuk mendukung pelaku UMKM unggulan daerah.
Tak hanya itu, aturan ini juga mengatur penggunaan Pakaian Khas Daerah, yakni Beskap untuk pria dan Takwo untuk wanita, yang dikenakan pada momen spesial seperti Hari Ulang Tahun Provinsi Kaltim.
Iwan Setiawan menutup paparan dengan mengingatkan bahwa pakaian dinas bukan sekadar urusan estetika seragam semata, melainkan simbol identitas, wibawa, dan profesionalisme ASN sebagai pelayan publik.
“Sosialisasi ini penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan. Kami ingin seluruh ASN di Kaltim tampil tertib, seragam, dan menunjukkan disiplin yang tinggi,” pungkasnya.(rey/pt/*)
PosKaltim.id Informatif dan Mencerdaskan