Oleh: Yudi Darma*)
Poskaltim.id – Selama ini, hutan seringkali dianggap sebagai area “terlarang” bagi masyarakat sekitar. Namun, wajah pengelolaan hutan di Kalimantan Timur kini resmi berubah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 10 Tahun 2025.
Aturan ini bukan sekadar tumpukan kertas birokrasi, melainkan undangan terbuka bagi warga Kaltim untuk mengelola hutan secara legal, mandiri, dan berkelanjutan.
Melalui konsep Integrated Area Development (IAD) atau Pengembangan Wilayah Terpadu, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar hutan bukan lagi sekadar penonton, melainkan pelaku utama kesejahteraan.
Pergub ini menjamin bahwa Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat. Tujuannya jelas: meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.
Bagi Anda yang tergabung dalam kelompok tani, kelompok nelayan, atau pemuda yang peduli pada ekowisata, pintu kolaborasi telah dibuka lebar. Anda bisa terlibat aktif mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Masyarakat seringkali ragu karena menganggap mengelola hutan hanya soal menanam kayu. Padahal, cakupan usaha dalam IAD sangat luas dan menyentuh kebutuhan harian kita, seperti:
-
Sektor Pertanian & Pangan: Pengembangan tanaman pangan, hortikultura, hingga perkebunan di dalam kawasan hutan.
-
Sektor Peternakan & Perikanan: Melalui metode silvovastura (integrasi hutan-ternak) dan silvofishery (integrasi hutan-ikan).
-
Wisata & Kreativitas: Pengembangan ekowisata dan industri kerajinan tangan lokal.
-
Jasa Lingkungan: Memanfaatkan potensi penyerapan karbon yang kini menjadi tren ekonomi global.
Salah satu poin paling menarik dari Pergub ini adalah jaminan pendampingan. Pemerintah berkomitmen memberikan pelatihan, penyediaan sarana prasarana, hingga mempermudah akses Anda ke teknologi dan pembiayaan perbankan.
Bahkan, swasta dan badan usaha milik daerah (BUMD) didorong untuk ikut menyokong pendanaan program yang dijalankan oleh masyarakat.
Bagaimana Cara Terlibat?
Langkah awal yang paling krusial adalah membentuk atau bergabung dalam kelompok. Baik itu Kelompok Tani Hutan (KTH), kelompok usaha perhutanan sosial, atau badan usaha milik desa (BUMDes).
Melalui wadah ini, aspirasi Anda akan masuk dalam dokumen perencanaan IAD yang disusun bersama oleh pemerintah pusat dan daerah.
Kini saatnya kita membuktikan bahwa pelestarian hutan dan peningkatan ekonomi bukanlah dua kutub yang saling berlawanan.
Dengan Pergub No. 10 Tahun 2025, Kalimantan Timur memberikan kedaulatan bagi warganya untuk menjaga hutan sekaligus memetik hasil manis dari tangan sendiri.
*) Penulis adalah Jafung Pol PP Mahir pada Satpol PP Prov. Kaltim
PosKaltim.id Informatif dan Mencerdaskan