Poskaltim.id, Jakarta — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, secara tegas menyatakan bahwa pengembangan Kecerdasan Artifisial (AI) di Indonesia tidak boleh hanya fokus pada inovasi teknis, melainkan harus dibangun di atas fondasi kepercayaan, etika, dan tanggung jawab.
Nezar mendesak pengembang platform berbasis AI untuk menjadikan prinsip “Trust by Design” sebagai panduan utama dalam tata kelola AI.
Dalam Forum Trust by Design: Privacy, Security, and AI Governance for the Future di Jakarta, Selasa (28/10/2025), Wamen Nezar menekankan bahwa privasi, keamanan, dan etika harus terintegrasi sejak awal siklus hidup AI.
“Trust by design harus menjadi prinsip panduan dalam tata kelola AI. Privasi, keamanan, dan etika harus terintegrasi sejak awal siklus hidup AI, bukan cuma jadi lampiran, bukan hanya ditempelkan di bagian akhir,” katanya.
Nezar menjelaskan, tata kelola yang kuat menjadi kunci agar teknologi AI benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan ekonomi nasional. Selain mengutamakan etika dan keadilan untuk memastikan AI bebas dari bias, platform juga harus mematuhi regulasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan menyediakan mekanisme audit yang jelas untuk transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, di pasar yang penuh persaingan, prinsip ini akan menjadi pembeda utama. “Di pasar yang penuh kompetisi dan bergerak cepat ini, perusahaan yang secure by default dan privacy first akan memenangkan kepercayaan pengguna, regulator, maupun mitra global,” tandasnya.
Sebagai respons cepat pemerintah terhadap lonjakan pemanfaatan AI, Nezar Patria mengungkapkan bahwa dua Peraturan Presiden (Perpres) sedang disiapkan, Peta Jalan Nasional Pengembangan AI dan Etika AI.
“Dua dokumen ini akan menjadi Peraturan Presiden. Drafnya sudah selesai dan sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum masuk ke Sekretariat Negara,” jelas Nezar.
Langkah penerbitan Perpres ini dinilai paling tepat untuk memastikan Indonesia memiliki kerangka regulasi pengembangan dan pemakaian AI yang etis, aman, dan berdaulat, mengingat saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang AI.
Wamen Nezar juga meminta pengembang AI agar menerapkan standar resmi global seperti ISO/IEC 42001:2023 tentang Sistem Manajemen AI demi menjamin AI yang transparan dan tepercaya.(Sumber: Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Digital No. 201/HM-KKD/10/2025 / Editor:Taufiqurrahman)
PosKaltim.id Informatif dan Mencerdaskan