Menteri Nusron menyalami para Bupati/Wali Kota dalam Rapat koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang se Kaltim di Pendopo Odah Etam kantor Gubernur Kaltim (Foto: Teguh).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Filosofi Pertanahan Harus Berkeadilan

Poskaltim.id, Samarinda – Dari total Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 4,55 juta hektar di Kalimantan Timur, 65 persen atau sekitar 2,96 juta hektar lahan telah tersertifikasi.

Meskipun capaian ini menunjukkan kemajuan signifikan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan bahwa pengelolaan tanah harus didasarkan pada filosofi yang sinergis dan berkeadilan.

“Saya ingin menyampaikan dulu tentang paradigma pertanahan. Filosofinya dulu, Jadi tugas kita sebagai pemerintah itu memastikan empat hal tentang filosofi pertanahan,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang se-Kaltim di Pendopo Odah Etam, Jum’at (24/10/2025).

Menteri Nusron memaparkan bahwa masih ada 1,59 juta hektar lahan di Kaltim yang belum tersertifikasi. Data juga menunjukkan adanya ketimpangan penguasaan lahan, di mana 47 persen dari lahan yang sudah terdaftar (sekitar 1,39 juta hektar) dikuasai oleh Hak Guna Usaha (HGU).

Nusron menjelaskan, pengelolaan pertanahan harus berpijak pada empat pilar utama, yaitu kepemilikan, nilai, penggunaan, dan pengembangan lahan. Ia menekankan bahwa keabsahan dan legalisasi tanah sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor.

“Kolaborasi itu penting. Tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Contohnya dalam sertifikasi tanah, hulunya ada di lurah dan camat. Tanpa surat dari mereka, kami di ATR/BPN tidak bisa melakukan sertifikasi,” tegasnya.

Menteri juga menyoroti masalah tumpang tindih kawasan. Meskipun Kaltim memiliki kawasan hutan seluas 8,15 juta hektar, sebagian kawasan tersebut telah berubah fungsi menjadi organisasi maupun tambang, namun legalitasnya terhambat karena secara peta masih tercatat sebagai kawasan hutan.

Di tengah tantangan tersebut, Menteri Nusron memberikan apresiasi tinggi kepada tiga kota di Kaltim—Samarinda, Balikpapan, dan Bontang—yang telah mencapai 100 persen tanah terdaftar, bahkan Balikpapan mencatatkan angka di atas 100 persen.

Namun, tantangan hukum juga mengemuka. Berdasarkan data ATR/BPN, sejak tahun 1998 hingga April 2025, terdapat total 3.599 bidang (seluas 14.397,49 hektare) Hak Atas Tanah yang telah habis masa berlakunya dan belum diperbarui. Mayoritas bidang tersebut didominasi oleh Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).

Menutup paparannya, Nusron menekankan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan target pertanahan dan tata ruang dapat direalisasikan, tidak hanya sekadar “angka di atas kertas”.

Rakorda ini dihadiri oleh jajaran lengkap pimpinan daerah, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, serta Kepala Kantor Pertanahan se-Kabupaten dan Kota di Kaltim.(*/Prb/ty)

About Redaksi

Check Also

Luncurkan Program Microfinance Masjid, Upaya Kemenag-Baznas Selamatkan Umat dari Pinjol

Poskaltim.id, Jakarta — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) bersama Badan Amil Zakat Nasional …

Menteri Koperasi Beri Arahan di Rapat Pembentukan Koperasi Perisai Syarikat Islam

Poskaltim.id, Jakarta –- Perisai Syarikat Islam (Perisai SI), organisasi sayap kepemudaan Syarikat Islam, resmi memulai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *