Poskaltim.id, Samarinda – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, resmi melantik lima Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim periode 2025–2029, Rabu (8/10/2025).
Dalam sambutannya, Sri Wahyuni menyampaikan pesan kunci, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Keterbukaan informasi bukan semata kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik. Pemerintah yang terbuka adalah pemerintah yang dipercaya, dan kepercayaan merupakan modal utama dalam membangun daerah,” tegas Sri Wahyuni.
Pelantikan yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim ini disebutnya sebagai wujud komitmen bersama Pemprov Kaltim untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Menurut Sekda Sri, Komisi Informasi adalah ujung tombak keterbukaan publik dan mitra strategis pemerintah dalam memastikan setiap warga negara memperoleh haknya atas informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sri Wahyuni juga berpesan agar para komisioner yang baru dilantik—terdiri atas Sencihan, Wesley Liano Hutasoit, Hajaturamsyah, Juraidah, dan Muhammad Idris—menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, dan berpegang teguh pada aturan.
“Tugas ini menuntut kecermatan dan kebijaksanaan dalam menyikapi berbagai persoalan informasi publik. Hendaknya setiap keputusan selalu berlandaskan pada fakta, regulasi, dan etika pelayanan publik,” tutupnya.(*/Prb/ty)